NewsBalikpapan –
Kejaksaan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur membekuk terpidana kasus pemalsuan ijasah, Jumiati Rahman saat mengikuti sidang pleno penghitungan suara Kecamatan Balikpapan Selatan, Selasa (15/4). Jumiati Rahman merupakan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Balikpapan yang sempat menjadi anggota legeslatif DPRD Balikpapan periode 2009 – 2014 lalu.
“Kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Yohanes Gerson Laburlawan.
Laburlawal mengaku memerintahkan jaksa eksekutor Sigit Prabawa untuk menjemput langsung Jumiati Rahman yang sedang mengikuti sidang pleno penghitungan suara pemilu legeslatif lalu. Terpidana ini dianggap tidak mengindahkan panggilan eksekusi kasusnya yang diputuskan hukuman kurungan 10 bulan penjara atas kasus pemalsuan ijasah.
Tanpa perlawanan berarti, jaksa langsung menggiring Jumiati Rahman yang tercatat dua kali menjabat anggota DPRD Balikpapan masa periode 2004 – 2009 dan 2009 – 2014. Jaksa menjebloskan terpidana ini kedalam sel Rumah Tahanan Balikpapan.
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur yang memproses penyidikan kasus pemalsuan ijasah Jumiati Rahman. Polisi bahkan langsung menahan Jumiati Rahman sesaat sebelum pelantikannya menjadi anggota DPRD Balikpapan periode 2009 – 2014 lalu.
Pengadilan Negeri Balikpapan kemudian memvonisnya hukuman penjara 10 bulan karena terbukti memalsukan ijasahnya saat pencalonannya menjadi anggota legeslatif. Terpidana ini juga telah melakukan proses pembelaan hukumnya lewat jalur Banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur hingga Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.
“Seluruh proses pengajuan proses hukumnya ditolak sehingga wajib melaksanakan putusan ini,” papar Laburlawal.