Pengacara : Wajar Jaksa Tutup Kasus Awang Faroek

Awang Faroek Ishak

Awang Faroek Ishak

Balikpapan –

Pengacara, Hamzah Dahlan menilai kejaksaan sudah bertindak semestinya dengan menutup kasus membelit  Awang Faroek Ishak dalam divestasi saham PT Kaltim Prima Coal sebesar Rp 576 miliar. Selama tiga tahun penyidikan, jaksa harus memberi kepastian hukum pada Gubernur Kalimantan Timur ini.

“Sudah sewajarnya bila jaksa menutup kasus ini,” katanya saat dihubungi, Selasa (4/6).

Hamzah mengatakan kliennya tidak terkait langsung dengan kasus ini yang dianggap bisa merugikan keuangan segara.  Selama bertahun tahun ini, menurutnya kejaksaan gagal membuktikan keterkaitan Awang Faroek dalam kasus divestasi saham KPC.

“Mereka sudah kemana mana untuk membuktikan itu, tapi karena tidak ada kaitan tentunya harus di tutup,” ujarnya.

Namun demikian, Hamzah mengaku menghormati proses hukum yang sudah dilakukan kejaksaan selama ini. Termasuk diantaranya adalah penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)  jadi kewenangan kejaksaan.

“Soal SP3 itu adalah wewenang kejaksaan, silakan saja. Saya tidak akan berkomentar,” paparnya.

Sejumlah media portal nasional sudah memberitakan Kejaksaan Agung akhirnya menghentikan penyidikan kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang menyeret Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak, menjadi tersangka.

Kasus ini bermula saat PT Kaltim Prima Coal melunasi kewajibannya dengan menjual 18,6 persen sahamnya kepada Pemerintah Daerah Kutai Timur. Namun, pada 10 Juni 2004, hak membeli saham Pemerintah Daerah Kutai Timur dialihkan ke PT Kutai Timur Energy.

Tak sampai di situ, PT Kaltim kembali meneruskan pengalihan hak membeli saham pada perusahaan lain yakni PT Bumi Resources milik Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie. Alasannya, PT Kutai tak memiliki uang yang cukup. Setelah PT Bumi melakukan proses pembelian, perusahaan ini diwajibkan membagi 5 persen kepemilikan sahamnya pada PT Kaltim. Padahal, berdasar perjanjian sebelumnya, yang berhak memiliki 5 persen saham adalah Pemda Kutai Timur.

Pada 14 Agustus 2006, Awang yang kala itu menjabat Bupati Kutai Timur mengajukan permohonan kepada DPRD Kutai Timur agar PT Kaltim menjual saham 5 persen tersebut. Dengan dalih sudah mendapat izin, politikus Golkar ini bekerjasama dengan PT Kaltim lantas menjual saham tersebut pada perusahaan lainnya PT Kutai Timur Sejahtera seharga Rp 576 miliar. Namun, hasil penjualan saham itu tak dimasukkan ke kas Pemda Kutai Timur.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus akhirnya menetapkan Awang sebagai tersangka. Duit Rp 576 miliar dianggap sebagai kerugian negara. Sejak ditetapkan menjadi tersangka,  Awang hanya sekali diperiksa jaksa.

Hasil evaluasi penyidikan menyebutkan divestasi saham terjadi sebelum Awang menjabat sebagai Gubernur. Meski dia diduga memiliki peran saat menjabat Bupati Kutai Timur, tetapi Kejaksaan tidak menemukan keuntungan pribadi yang diterima Awang.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *