Burhan Minta Pengganti Jumiati Rahman

Buku Jalanku

NewsBalikpapan –

DPRD Kota Balikpapan Kalimantan Timur meminta PPP segera melakukan pergantian antar waktu pada Jumiati Rahman. Mahkamah Agung sudah menolak kasasi Jumiati Rahman atas kasus kasus pemalsuan ijasah dengan hukuman 5 bulan penjara.

“Kasusnya sudah ada putusan tetap pengadilan,” kata Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong, Selasa (21/1).

Jumiati tersangkut kasus penggunaan ijasah palsu pencalonan anggota DPRD Balikpapan periode 2004-2009.  Kasusnya bergulir sejak tahun 2009 lalu hingga kini.

Burhan meminta Badan Kehormatan segera menyikapi putusan pengadilan tersebut. PPP segera mengganti kadernya yang sudah jadi terpidana kasus pemalsuan ijasah.

Kalaupun tidak ada respon PPP, Burhan menegaskan DPRD Balikpapan tetap memproses pemberhentian Jumiati. DPRD Balikpapanakan meminta Gubernur memproses pemberhentian Ketua DPC PPP Balikpapan itu.

Dia kembali mengingatkan agar PPP segera mengusulkan nama sehingga bisa segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW). “Jangan sampai lewat Februari karena sesuai Undang-undang, tidak bisa maka akan kerugian bagi PPP, tapi ada pertemuan antara PPP dan BK,” paparnya.

Sekretaris Badan Kehormatan DPRD Balikpapan Abdul Yazid mengatakan, sudah melakukan pertemuan dengan pengurus DPC PPP Balikpapan untuk menyampaikan keputusan Mahkamah Agung, karena Jumiati harus segera di PAW.

“Sesuai putusan dari Mahkamah Agung, DPRD Balikpapan ada pengganti ataupun tidak akan tetap melaksanakan PAW, karena ini sudah keputusan hukum,” katanya.

Kata Yazid, dari hasil pertemuan tersebut, DPC PPP Balikpapan akan menggelar rapat internal duu, sebelum memberikan jawaban terkait nama yang akan diusulkan dalam PAW itu.

“Mereka akan memberikan jawaban paling lama seminggu, tadi yang hadir Sekretaris DPC PPP Balikpapan Usman Daming,” katanya.

Dia menambahkan, terhitung sejak 1 Januari 2014 Jumiati sudah tidak lagi menerima gaji ataupun hak-haknya sebagai anggota DPRD Balikpapan.

Sekretaris DPC PPP Balikpapan Usman Daming meminta waktu untukmemutuskan dan memgambil sikap terkait rencana pemberhetian Jumiati. Badan Kehormatan DPRD Balikpapan memberikan batas waktu hingga 24 Februari untuk memutuskan pergantian antar waktu.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *