Tiga Dewan Balikpapan Diganti

LogoPemkotBalikpapan –

DPRD Kota pecan ini akan menindaklanjuti surat usulan PAW  tiga anggota yakni Nova S Pangau dan Damanhuri   dan Andi Muttawali. Permintaan surat ke KPUD ini menyusul munculnya surat terbaru yang dikirim DPC PPP soal pemecatan anggotanya yang duduk di fraksi gabungan yakni Persatuan Demokrasi Indonesia Raya (PDIR).

“Tanpa surat pemecatan itu, kita sebenarnya tetap proses berjalan. Itu berkas pelengkap adminstrasi dari PPP untuk PAW Andi Weli . Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa  ada nama-nama pengganti dari KPUD. Kita minta nama-nama penggantinya dari Nova S Pangau, Damanhuri dan Andi Muttawali,” kata Ketua Badan Kehormatan DPRD kota Syafruddin.

Pekan depan diharapkan surat proses PAW akan disampaikan kepada gubernur Kaltim.  “Habis dari KPUD ini, ya pecan depan sudah kita kirim surat melalui walikota ke gubernur,” katanya.

Syafruddin menjelaskan berdasarkan mekanisme untuk PAW, pihaknya mengajukan surat kepada KPUD untuk meminta nama-nama pengganti yang diajukan PAW. Kemudian dari KPUD, DPRD berkirim surat kepada Pemkot yang selanjut Walikota berkirim surat kepada gubernur Kaltim untuk dikeluarkan SKnya.

Menurutnya hak partai untuk menarik kadernya di DPRD namun DPRD tetap tetap mengakui hak anggota DPRD yang akan di PAW untuk melakukan upaya hukum sebagai bentuk pembelaan. “ Tapi kita tidak terikat itu untuk memproses.  Kita tetap kirim berkasnya sampaikan ke gubernur dan akan kami lampirkan berita acara dan surat gugatan serta surat permintaan agar jangan diteruskan dulu karena masih dalam proses hukum,” urainya.

Soal kasus Andi Weli, Syafruddin menandaskan gugatan hukum yang dilayangkan anggotanya atas PAW ini tetap berlaku meski ada surat pemecatanya sebagai anggota partai.

“ Gugatan tetap jalan, ada ketentuan dalam UU 27 2009 tetant Susduk DPR/DPRD/DPD di pasal 383 huruf A. yang berbunyi apabila anggota parpol diberhentikan oleh parpol dan apabila yang bersangkutan melakukan gugatan di pengadilan maka pemberhentianya yang syah setelah ada keputusan yang tetap,”terangnya.

Kasus pemberhentian Andi Weli sebagai anggota partai diungkap Syafruddin didahului dengan pemberhentian sementara dari DPC dan DPW namun sekarang telah keluar surat pemberhentian secara definitive dari DPP PPP. “ Saat pemberhentian sementara, dia (Andi weli) sudah gugat tidak terima usulan PAW. Sekarang definitive, ya  kita tinggal tunggu putusan gubernur,” ujarnya.

Ketika ditanya lebih tegas soal pencabutan anggota partai dapat menggugurkan gugatan yang bersangkutan, Syafruddin menilai hal itu baru sebuah anggapan.

“Itukan anggapan, kita tidak mengatakan gugur atau tidak, yang penting adalah kita terus proses usulan yang disampaikan partai ke kita,” tandasnya.

Mengenai kesalahan yang dilakukan Andi Weli atas pemecatanya dirinya sebagai anggota partai yang berimplikasi pada posisinya di DPRD, Syafruddin mengaku tidak mengetahui banyak namun dari surat itu diketahui yang bersangkutan tidak taat azas. “ itu internal partai saya tidak tahu persis, yang jelas disura itu tidak taat azas,” ucapnya.

Sedangkan mengenai usulan PAW dari Damanhuri yang kini  duduk di Komisi IV, diakui Syafruddin suratnya baru masuk pecan ini. “ soal alasan saya tidak tahu ya itu internal partainya,” tukasnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *