
Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong resmi melantik Mardan anggota PDS sebagai Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan. Mardan resmi menggantikan Nova B Pangau yang diberhentikan sebagai wakil rakyat. Keputusan ini dicapai setelah DPRD Balikpapan menggelar sidang paripurna dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu (PAW), Selasa kemarin.
Mardan yang merupakan caleg PDS memperoleh suara terbesar kedua sebanyak 567 suara berasal dari dapil 2 Balikpapan Utara dan Timur.
Mardan, SE diambil sumpah jabatanya oleh Ketua DPRD dalam sidang paripurna yang dihadiri 32 anggota DPRD, disaksikan Wakil Walikota Balikpapan Heru Bambang, unsur Muspida, serta Kepala-kepala SKPD di lingkup Pemkot Balikpapan. Setelah pengambilan sumpah, Mardan kemudian melakukan penandatangan berita pelantikan. Usai dilantik ia mendapat ucapan selamat bergabung di DPRD komisi IV dari pimpinan, DPRD dan muspida.
Acara pelantikan kemarin itu tidak dihadiri oleh Nova S Pangau, tidak jelas alasan ketihadiran Nova. Selain itu anggota DPRD dari PPP Andi AChmad Mutawalli juga tidak hadir dalam acara itu.
Nova diberhentikan setelah mendapat recall dari Partai Damai Sejahtera (PDS), disusul keluarnya SK Gubernur Kaltim nomor 171.3.2.44-2692 tahun 2013, tertanggal 22 Februari 2013. ABS mengatakan PAW merupakan konsekuensi lumrah dalam dunia politik. Sebagai wakil rakyat harus siap dikorbankan. I”ni sebuah pelajaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena bagaimanapun mereka membutuhkan pemikir-pemikir. Selamat datang Mardan ditengah kehidupan yg berpihak pada rakyat. Disini saudara akan diuji untuk berpihak pada rakyat sesuai UUD 45,” tandas ABS.
Kata ABS setelah dilantik ini, anggota DPRD dari PDS ini langsung menjalankan fungsinya yakni fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan. “ Besok saudara harus melakukan penugasan bersama Komisi IV untuk kementerian sosial. Mohon Ibu relakan, dan percayalah waktu ibu akan tersita,” ucap ABS.
Mardan mengatakan dirinya siap untuk mengikuti program kerja di Komisi IV yang sudah disusun lebih dulu.
“Waktunya tinggal 1,5 tahun. Saya kira teman-teman yang lebih awal dari saya sudah ada rencana/program yang dirancang saya akan bersama-sama melaksanakan itu,” katanya singkat.
“Jika ada pemikiran atas tupoksi Komisi IV, Mardan akan mencoba mensinergikan dengan komisi ini,” lanjutnya.
Sementara itu Ketua DPRD menyinggung soal rencana PAW Andi Achmad Mutawalli mengakui tembusan SK gubernur sudah diterima hari ini (Selasa). “ Tinggal menunggu surat keputusan kan dikirim ke walikota. Mungkin pecan depan bisa dilaksanakan,” jelas ABS, kemarin.
PAW kata ABS merupakan dinamika politik yang biasa terjadi karena itu jika ada yang masih mempersoalkan SK gubernur silakan untuk menyampaikan keberatan. “ silakan saja, tapi yang jelas kami DPRD harus melaksanakan SK gubernur karena apabila 14 hari kerja kita tidak laksanakan saya bisa disomasi,”tukasnya.