Secara keseluruhan, kata Didik ada sebanyak 29 anggota DPRD Kutai Timur di masa itu yang memperoleh panggilan pemeriksaan kejaksaan. Satu orang anggota dewan sudah meninggal dunia.
Didik mengatakan pemeriksaan jaksa menyusul laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Disamping itu klarifikasi tersebut, sebagai pemeriksaan awal bagi kasus pencairan dana bansos yang diduga punya banyak masalah.
“Jika memang nanti ditemukan kemungkinan adanya fakta, soal rekomendasi yang menyimpang, kemungkinan bisa ditingkatkan ke taraf penyidikan, ini juga bagian dari tindaklajuti kita hasil laporan masyarakat,” ujarnya.
Disebutkannya, rekomendasi dana bansos tersebut bervariasi yang nilainya mencapai miliarn rupiah per anggota dewan. “Jadi kita baru masih akan mengumpukan data, masing-masing anggota dewan kabarnya memberikan rekomendasi mulai 1,5 miliar , 2 miliar hingga 3 miliar,” ucapnya.
Para anggota dewan kata Didik, memberikan rekomendasi dana bansos tersebut, yang kemudian pada pelaksanaan pencairannya justru dipangkas. Rekomendasi itu diberikan kepada masyarakat-masyarakat tertentu.
“Jadi katanya ada yang bilang dipotong, jadi kita mau tanya soal koordinatornya, karena memang terbagi dalam beberapa kelompok masyarakat,” imbuhnya.
Terkait kemungkinan akan menjadi tersangka, Didik belum bisa berkomentar banyak, karena prosesnya butuh waktu yang panjang. “Kita belum tahu, karena prosesnya akan panjang, karena baru masih dimintai klarifikasi,” paparnya.
Menanggapi rencana akan dipanggil Kejaksaan Negeri Sangatta, Ketua DPRD Kutim Alfian Aswad menyatakan, dirinya siap jika akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Alfian mengatakan, dirinya akan mentaati proses hukum yang berlangsung.
“Saya pasti siap jika dipanggil, kita akan taati, hukum,” kata Alfian.
Dirinya juga membantah, telah mengeluarkan rekomendasi kepada pihak-pihak tertentu, terkait pencairan dana bansos, seperti laporan masyarakat. “Tidak seperti itu, kita tidak tahu, aku tahunya bikin daftar setelah itu dilepas dan tidak pernah ke bagian social,” tukasnya.
Pihaknya kata Alfian, tidak pernah menyampaikan rekomendasi secara tertulis kepada bagian sosial mengenai siapa saja kelompok-kelompok yang mendapat alokasi dana bansos tersebut. Karena hanya sebatas usulan saja.
“Jadi hanya usulan, karena DPRD hanya menyampaikan berdasarkan usulan masyarakat,” tandasnya.