“Ditangkap di Rumah makan di wilayah Jatiwaringin Jakarta Timur, sekitar jam 10 tadi malam, katanya sih mau ketemu lawyer, dia dilacak satgas Kejagung karena memang ada alat pelacak,” kata Kepala Kejari Kutim Didik Farkhan, Senin (3/9) di Bandara Sepinggan Balikpapan.
Setalah ditangkap, Mujiono, kemudian dibawa ke Kaltim menggunakan pesawat Lion Air dan sekitar pukul 16.20 Wita tiba di bandara Internasional sepinggan Balikpapan. Mujiono tampak dikawal dua satgas Intel dari kejagung dan Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Kaltim Rizal Nurul Fitri.
Tiba dibandara kedatangan Sepinggan Balikpapan, Mujiono kemudian dijemput Kajari Kutim Didik Farkhan. Mugiono yang mengenakan jaket hitam, kaos dan celan jins sempat menuju toilet, lalu dibawa ke mobil untuk dibawa dan diserahterimakan ke Kejati Kaltim di Samarinda.
“Mujiono dibawa ke kejati di samarinda, kemudian setelah itu langsung dibawa ke Tenggarong dan dijebloskan di Lembaga Pemasyaratan Tenggarong, menjalani putusan pengadilan. “Dia langsung ditahan di LP Tenggarong,” ujar Didik lagi.
Menurut Didik, Mugiono menjadi buron sekitar tiga bulan lalu. Setelah 3 kali dipanggil, namun tidak mau memenuhi panggilan Kejari Kutim.
“Kita Panggil tiga kali, panggilan pertama Mei, kemudian awal Juni dan akhir Juni atau awal Juli,” ujarnya.
Setelah tidak memenuhi panggilan Kejari Kutim kata Didik, kemudian Mugiono langsung ditetapkan menjadi buron. Mugiono kata Didik, sudah di vonis selama 1,5 tahun namun justru melarikan diri dan tidak mau menjalani vonisnya.
“Ada sekitar tiga bulan dia jadi buron setelah tidak memenuhi panggilan, setelah ditangkap tadi malam, dia di vonis selama 1,5 tahun dan denda 50 juta atau kurungan 3 bulan penjara, sidang awalnya dulu tahun 2009 silam,” pungkasnya.