Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur diwajibkan membayar ganti rugi lahan seluas 1,7 hektare di komplek pertokoan Cemara Rindang senilai Rp 255 miliar. Pemerintah daerah setempat kalah dalam gugatan kepemilikan kawasan yang kini sudah berupa kawasan Pasar Klandasan.
“Kita beri batas waktu hingga akhir April ini sudah ada kepastian pembayaran,” kata Kuasa Hukum Ahli Waris Datu Abdurachman dan Adji Mahlaigai, Hery Susanto, Senin (17/3).
Hery mengatakan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung memenangkan gugatan ahli waris atas kawasan Cemara Rindang. Pemkot Balikpapan diwajibkan mengembalikan kawasan ini pada penguasaan ahli waris.
Ahli waris menawarkan proses ganti rugi senilai kawasan tersebut yang berada di jantung kota Balikpapan. Ahli waris meminta ganti rugi Rp 15 juta per hektare untuk kawasan seluas 1,7 hektare.
“Nilainya sekitar Rp 255 miliar totalnya,” papar Hery.
Saat ini, Hery mengaku sudah ada penawaran dari pihak swasta yang berniat menanamkan investasinya di kawasan tersebut berupa pembangunan komplek mall dan apartemen di Cemara Rindang. Ahli waris menjanjikan hingga April nanti kepastian kerjasama dengan swasta.
“Ada dua investor dari Jakarta mereka juga member batas waktu kita, tapi kita menunggu kepastian Pemkot,” ungkapnya.