Namun Rizal mengharapkan, pengertian kepada pemenang (penggugat) soal besaran ganti rugi. Pemkot Balikpapan kata rizal, tetap meminta pembayaran maksimal sesuai NJOP mengingat tanah yang disengketakan sebagian besar untuk kepentingan publik .
“2/3 itu wilayah pemkot, itu harus dibayar juga tapi harus dianggarkan dulu bersama DPRD tidak bisa dalam satu tahun. Jadi mohon pengertian dari pihak penggugat. Mohon kearifanya, karena pasang harga tinggi-tinggi yang dibayarkan ini uang rakyat juga,” terangnya.
Menurut Rizal, ada dua skema perlakuan pembayaaran ganti rugi yakni pasar dan bangunan itu mendekati NJOP dan untuk fasum seperti jalan dan taman.Meski begitu ia juga berharap semua pihak harus menghormati hukum dan menjalani keputusan hukum yang sudah tetap ini.
Luasan seluruhnya mencapai 2,35 hektar. Meski hingga kini belum jelas Ruko mana saja yang setuju dan belum setuju soal ganti rugi. ”Kita ini tidak ada kepentingan pribadi, inikan fasum. Jadi harus diperlakukan beda. Tapi saya berharap semua pihak menghormasti hukum dan berjalan sesuai hukum,” tandasnya.
Seperti diketahui dari 105 ruko, terdapat dua kelompok yakni kelompok 59 yang diwakili kuasa hukum Wuri Sumampouw dan kelompok 46 yang tanpa didampingi pengacara dan kelompok aset Pemkot Balikpapan berupa pasar blauran, toko-toko seluler termasuk fasilitas umum yang ada dengan luasan 1,7 hektar.