Aji Bachrun menang mulai tingkat Pengadilan Negeri hingga MA. Pada 31 Agustus 2009 MA mengeluarkan putusan kasasi menyatakan Aji Bachrun berhak atas tanah seluas 25.650 meter persegi yang sekarang menjadi Kompleks Cemara Rindang Klandasan.
Saat ini harga tanah di sana mencapai Rp10 juta per meter persegi. Pemkot juga kalah dalam PK di MA tahun 2011 atas sengketa penguasaa lahan kompleks pertokoan Cemara Rindang Klandasan dengan luas 25.650 meter persegi. Para ahli waris Datuk Sjaifuddin berhak atas tanah di jantung kota di atasnya berdiri 105 ruko, Pasar Klandasan dan Pasar Blauran serta fasilitas umum.
Pantauan dilapangan ruas utama jalan Sudirman mulai pertokoan Balikpapan Plaza hingg kantor pengacara kelompok 59 Wuri Sumampaow di komplek dijaga pihak kepolisian. Sebuh traktor diatas mobil tronton juga telah disiagaka tepatnya didepan ruko ponsel jalan A Yani.
Beberapa meter dari itu, puluhan petugas bersiaga disepanjang jalan Jendaral Sudirman pusat ekskusi yang berjarak kurang lebih 2 kilometer. Di sekitar ruko Bandar yang berseberang dengan kantor Polres juga tidak lepas dari penjagaan.
Termasuk sekitar masjid At Taqwa, gedung DPRD dan kantor Pemkot yang berjarak 500 meter dari lokasi ekskusi. Konsentrasi penjagaan banyak terjadi di kawasan ruko cemara rindang. terdapat pasukan brimob dengan tameng antihura-hara dan senjata lengkap, begitu pula satu mobil watercanon disiapkan di depan kompleks cemara rindang.