“Kami memohon agar pelaksanaan eksekusi riil bisa ditangguhkan sementara sampai ada keputusan hukum yang mengikat atas kasus yang kami ajukan,” ujar Sayid Machmud.
Sementara itu, para pemilik ruko semakin resah karena ada pengajuan gugatan baru yang masuk ke pengadilan. “Kami mau menegosiasikan harga tetapi harus jelas dulu siapa pemilik sebenarnya dari tanah ini,” ujar salah satu anggota kelompok 56 yang enggan menyebutkan namanya.
Dia mengatakan negosiasi harga dengan ahli waris Datu Abdurrachman juga mengalami kebuntuan karena pemenang sengketa tidak menginginkan harga yang lebih rendah dari Rp500 juta tiap ruko. Dia berujar apabila kondisinya teta tidak jelas seperti ini bukan tidak mungkin seluruh pemilik ruko akan mempertahankan dengan kekerasan.