Bahkan pintu masuk kompleks cemara rindang ditutup oleh kawat berduri sepanjang 200 meter. Eksekusi tersebut disaksikan tim kuasa ahli waris yang dikawal kendaraan Barakuda.
“Untuk sementara kita tunda dulu untuk eksekusi ril bagi ruko yang lain sambil menunggu surat dari Kepala PN Balikpapan,”ujar Dahri SH Ketua Tim eksekusi usai penghancuran ruko tersebut.
Kuasa hukum dari Ahli Waris Arifin Rauf mengatakan, ekskusi riil dalam bentuk penghancuran satu ruko merupakan tahap awal. Selanjutnya akan dilakukan kemudian setelah Natal.
Namun, Arifin tidak bersedia menjelaskan jumlah ruko yang sudah bersepakat dengan nilai ganti rugi. “Ini baru tahap awal pengosongan. Selanjutnya proses pengosongan akan dilanjutkan usai Natal mendatang, ” kata Arifin.
Untuk menghindari kemacetan pihak kepolisian melakukan penutupan jalan Jenderal Sudirman selama satu jam, selama penghancuran ruko yakni dari jam 10.30 wita hingga 11.30 Wita.
Polisi melakukan kemudian mengalihkan lalu-lintas di Jalan Jenderal Sudirman ke Jl Kapten Piere Tendean bagi kendaraan yang hendak menuju pelabuhan/lapangan merdeka.