Triputra Grup Bantah Duduki Tanah Adat Dayak

Demo PT WilmarNewsBalikpapan –

Perkebunan kelapa sawit Triputra Grup membantah klaim sepihak warga Dayak Modang atas penguasaan 4 ribu hektare yang disebut sebut sebagai tanah adat setempat. PT Subur Abadi Wana Agung dan PT Hamparan Perkasa Mandiri sempat dituding menduduki tanah adat di Kecamatan Busang Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur.

“Lahan kami sudah melalui prosedur semestinya,” kata Perwakilan Triputra Grup, Angga Rahmad, Senin (8/6).

Angga mengatakan pihaknya sudah memenuhi prosedur pengurusan perizinan perkebunan di Kutai Timur seperti izin lokasi, hak guna usaha hingga pengupasan area lahan seluas 26 ribu hektare. Dua area lahan perkebunan sawit terbagi pengelolaanya oleh PT Subur Abadi Wana Agung dan PT Hamparan Perkasa Mandiri yang tergabung dalam Triputra Grup.

“Area yang sudah kami buka masih setengahnya dari luasan izin kami miliki,” ungkapnya.

Total luasan lahannya ini, Angga memastikan areanya tidak bersinggungan dengan area tanah adat Dayak Modang seluas 880 hektare yang berada di Long Pejeng. Wilayah perkebunan kelapa sawit perusahaan berada di wilayah Long Bentuk yang lokasinya berjauhan dengan lokasi tanah adat Dayak Modang.

“Kami sangat hati hati dalam pembukaan perkebunan ini. Pembukaanya atas persetujuan masyarakat desa di area tersebut yakni Long Bentuk, Rantau Sentosa, Long Pejeng, Long Lees, Long Nyelong dan Long Lesek,” paparnya.

Sehubungan klaim masyarakat, Angga menyatakan pihaknya sudah meminta kepastian tapal batas wilayah perkebunan dari Kabupaten Kutai Timur. Pemerintah daerah juga menyatakan wilayah perkebunan Triputra Grup berada di luar wilayah tanah adat Dayang Modang di Long Pejeng.

“Sehingga pemerintah daerah mengizinkan kami beroperasi kembali,” ujarnya.

Penutupan sementara aktifitas perkebunan Triputra Grup dipastikan mengganggu perawatan tanahan sawit yang sudah berumur 5 tahun ini. Padahal perusahaan ini sudah berencana membangun pabrik pengolahan crude palm oil (CPO) produksi perkebunan sawit di Kutai Timur.

“Kami berencana membangun pabrik di Kutai Timur. Adanya gangguan ini tentunya membuat kami berpikir kembali untuk membangun pabrik disitu. Kami butuh jaminan keamanan investasi jangka panjang,” ungkapnya.

Beberapa warga Dayak Modang menyebutkan  perkebunan sawit Triputra menduduki tanah adatnya di Kecamatan Busang. Dua perusahaanya menguasai 4 ribu hektare tanah adat menjadi area perkebunan kelapa sawit siap panen.

“Sudah menjadi area perkebunan kepala sawit siap panen saat ini,” tokoh adat Dayak Modang, Benekditus.

Benekditus mengatakan perusahaan sawit ini beroperasi di tanah adat Dayak Modang sejak 2006 silam. Izin konsesi perkebunan kelapa sawit mereka ini menerabas kawasan hutan adat Dayak Modang seluas 11 ribu sesuai rekomendasi Kabupaten Kutai Timur.

“Hutan adat ini sudah mendapatkan izin Menteri Kehutanan dengan luasan 850 hektare pada 2014 lalu,” paparnya.

Kepala Adat Dayak Modang, Daud Lewing menuntut agar dua perusahaan sawit ini berhenti beroperasi serta mengembalikan keasrian alam tanah adatnya. Kedua perusahaan ini juga dianggap melanggar ketentuan tanah adat Dayak Modang yakni Nyemuah (mencuri) dan Jimje (merusak lingkungan) sesuai denda adat sebesar Rp 15 miliar.

Berita Terkait

1 Comment

  1. […] (Stabil) mengaku kecewa menyusul macetnya pengesahan peraturan daerah hukum adat setempat. Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak  yang disebut enggan membubuhkan tanda tangan perda hukum adat yang sudah […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *