Perusahaan Sawit Duduki Tanah Adat Dayak Modang

Hutan adat Dayak ModangNewsBalikpapan –

Dua perusahaan kelapa sawit menduduki tanah adat Dayak Modang di Kecamatan Busang Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur. Perusahaan sawit PT Subur Abadi Wana Agung dan PT Hamparan Perkasa Mandiri menguasai 4 ribu hektare tanah adat menjadi area perkebunan kelapa sawit siap panen.

“Sudah menjadi area perkebunan kepala sawit siap panen saat ini,” tokoh adat Dayak Modang, Benekditus, Selasa (26/5).

Benekditus mengatakan perusahaan sawit ini beroperasi di tanah adat Dayak Modang sejak 2006 silam. Izin konsesi perkebunan kelapa sawit mereka ini menerabas kawasan hutan adat Dayak Modang seluas 11 ribu sesuai rekomendasi Kabupaten Kutai Timur.

“Hutan adat ini sudah mendapatkan izin Menteri Kehutanan dengan luasan 850 hektare pada 2014 lalu,” paparnya.

Adanya dua perusahaan ini disebut sebut sebagai cikal bakal kerusakan lingkungan hutan adat Dayak Modang. Perusahaan sawit ini menebang pohon ulin, bengkirai, rambutan, durian hingga membunuh hewan primata orangutan.

“Hutan adat ini adalah tempat kami mencari nafkah sehari hari. Sekarang semua sudah rusak,” sesalnya.

Kepala Adat Dayak Modang, Daud Lewing menambahkan kerusakaan alam ini berimbas negative pada kualitas air Sungai Kalinjau. Padahal sungai bermura dengan Sungai Mahakam ini menjadi satu satunya sumber air minum sebanyak 256 KK Dayak Modang.

“Dahulu air minumnya jernih sekali, bisa langsung diminum. Sekarang ini warnanya menjadi coklat, sehingga kami takut untuk mengkonsumsinya,” sesalnya.

Daud menuntut agar dua perusahaan sawit ini berhenti beroperasi serta mengembalikan keasrian alam tanah adatnya. Kedua perusahaan ini juga dianggap melanggar ketentuan tanah adat Dayak Modang yakni Nyemuah (mencuri) dan Jimje (merusak lingkungan) sesuai denda adat sebesar Rp 15 miliar.

“Itu aturan kami dalam pelanggaran denda adat,” ujarnya.

Namun warga adat harus kecewa saat kedua perusahaan ini terkesan mengabaikan tuntutannya ini. Perusahaan ini malah berencana mengembangkan sayapnya dengan membuka area perkebunan baru seluas 11 ribu hektare berlokasi di hutan desa Dayak Modang.

Warga Dayak Modang sudah berulang kali melakukan aksi demo serta menduduki area perkebunan perusahaan ini. Mereka meminta perlindungan hukum dari pemerintah daerah, Polres Kutai Timur dan Polda Kaltim.

“Tapi semuanya seperti membela kepentingan perusahaan. Polda Kaltim malahan menolak laporan penyerobotan lahan adat dilakukan dua perusahaan ini,” sesalnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *