NewsBalikpapan –
Kabupaten Pemekaran Mahakam Ulu Kalimantan Timur berkomitmen dalam menjaga kearifan lokal Suku Dayak di Kalimantan. Pemerintah daerah berniat membentuk percontohan desa adat di lima kecamatan yakni Long Apari, Long Pahangai, Long Bagun, Long Hubung dan Laham.
“Kami akan membentuk desa desa adat di seluruh kecamatan Mahakam Ulu,” kata Pejabat sementara Bupati Mahakam Ulu, M Ruslan, Senin (29/9).
Ruslan mengatakan keberadaan desa adat ini nantinya yang menjaga kearifan lokal Mahakam Ulu yang didominasi warga Suku Dayak. Desa adat yang didalamnya ada dewan adat, menurutnya yang akan mengusulkan visi misi pembangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
“Dewan adat yang nantinya mengusulkan pembangunan di daerahnya, mereka juga punya kewenangan otonomi dalam pengelolaan anggaran desa adatnya,” paparnya.
Menurut Ruslan, Mahakam Ulu punya karakteristik unik sesuai sumber daya manusia dan alam dimilikinya. Warga Mahakam Ulu mayoritas adalah masyarakat tradisional berbagai jenis Suku Dayak diantaranya Busang, Kenyah, Kayan, Bahau, Penihin, Aheng, Modang, Laham, Long Kelat dan lainnya.
“Kami berkomitmen menjaga kearifan lokal ini sebagai aset pembangunan daerah kedepannya. Sektor pertambangan dan perkebunan akan kami evaluasi ketat,” ujarnya.
Desa adat ini nantinya memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 2 miliar dalam pengelolaan daerah dalam setahun. Sementara ini, Mahakam Ulu menargetkan setidak akan ada 50 desa adat yang lokasinya tersebar di lima kecamatan setempat.
“Kas Mahakam Ulu sebesar Rp 900 miliar mencukupi untuk pembiayaan desa adat ini,” paparnya.
Salah satu dilakukan Kabupaten Mahakam Ulu, Ruslan mengaku hanya memaksimalkan potensi sumber daya yang sudah ada saat ini. Dia mengaku minim dalam pengalokasian anggaran pembangunan kantor pemerintahan untuk Kabupaten Mahakam Ulu.
“Sebagian besar adalah kantor kantor sewa dari rumah masyarakat. Pembangunan kantor pemerintahan diminimalisir,” tegasnya.
Kabupaten Mahakam Ulu merupakan daerah pemekaran dari daerah induk Kabupaten Kutai Barat sesuai keputusan DPR RI 2012 lalu. Putusan pemekaran Kabupaten Mahakam Ulu bersamaan waktunya dengan pemekaran Provinsi Kalimantan Utara dari daerah induk Provinsi Kalimantan Timur.