NewsBalikpapan –
Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur mengumumkan libur bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga honor setempat. Libur selama 3 hari ini bertepatan waktunya dengan hari natal dan tahun baru.
“Liburnya Rabu 25 dan Kamis 26 Desember libur Natal, juga Rabu 1 Januari 2014,” kata Kabag Humas & Protokoler Pemkot Balikpapan Sudirman Djayaleksana.
Jatah libur tiga hari itu bukan hanya berlaku bagi pegawai Pemkot Balikpapan, tapi juga seluruh pegawai instansi di Kaltim. Libur tersebut, berdasarkan surat edaran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)
Sedangkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bertugas langsung bersetuhan dengan pelayanan publik, jadwal liburnya akan diatur. Selain rumah sakit dan puskesmas, beberapa instasi lainnya yang juga tetap bertugas diantaranya Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), satuan polisi pamong praja (Satpol PP.
“Liburnya tiga hari berarti hanya tiga hari, 27 Desember sudah masuk kembali kerja seperti biasa dan 2 Januri 2014 juga sudah harus kerja,” paparnya.
Sanksi tersebut, akan dilihat berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan para pegawai. Semakin lama PNS membolos maka akan semakin berat sanksi yang diberikan. Karena sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai.
Selain itu, para pegawai yang bolos kerja juga terancam pemotongan tunjangan 10 persen.
