Balikpapan –
Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur menyatakan sebanyak 257 pegawai negeri sipil melaporkan absen pada minggu pertama kerja. Pekan ini adalah hari pertama kerja bagi PNS setelah liburan panjang hari raya Idul Fitri.
“Akan ada sanksi bagi mereka yang sengaja melanggar aturannya,” kata Asisten Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Muhammad Noor, Selasa (13/9).
Pencatatan Badan Kepegawaian Daerah Balikpapan menyebutkan adanya 257 PNS yang absen kerja. Sebanyak 1,2 persen tanpa izin dan 2,8 persen ijin karena sakit, melahirkan.
“Sesuai dengan PP 53 2010 disitu ada tindakan salah satunya adalah tentang indisipliner ada yang berupa ketidaktaatan berupa peraturan, peraturan berarti masuk jam kerja, masuk jam kerja itu ada yang tanpa keterangan,” tegasnya.
PNS yang melangar kata dia, berdasarkan peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi berdasarkan tindakan ketidakpatuhannya. Jika hanya staff maka yang akan memberikan sanksi langsung Kepala satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP).
Sanksi yang akan diberikan mulai dari sanksi ringan yakni teguran, penurunan pangkat, termasuk sanksi paling berat pemecatan. Sanksi akan diberikan sesuai kesalahan sudah dilakukan PNS bersangkutan.
Sementara mengenai, PNS yang cuti tidak masalah, karena PNS bersangkutan lebih dulu mengajukan cuti sebelum surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota tentang larangan libur lebaran ditambah dengan cuti tahunan.
Dia mengungkapkan, selain sanksi yang akan diberikan, secara otomatis tunjangannya langsung dipotong sebesar 5 pesen. “Aturan itu sudah berlaku sejak beberapa tahun, jadi kalau dia absen satu kali dipotong 5 persen, dua kali 10 persen dan selanjutnya,” tuturnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkot Balikpapan Sudirman Djayaleksana menambahkan, PSN yang ijin karena sakit harus menunjukkan surat keterangan dari dokter.
Pemkot kata Sudirman tidak akan mentolerir bagi PNS yang tidak masuk lalu membuat alasan yang mengada-ada.