Balikpapan –
Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur akan menindak pegawainya yang terlambat masuk kerja pada bulan Ramadhan ini. Bagian administrasi akan memotong hingga 5 persen tunjangan seharusnya diterima pegawai bersangkuta per bulannya.
“Terlambat absen hingga pulang terlalu cepat akan kena pemotongan tunjangan ini,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Balikpapan, Tatang Sudirja, Senin (15/7).
Pemkot Balikpapan sudah menerbitkan surat edaran wali kota yang mencantumkan jam kerja pegawai pada bulan Ramadhan ini. Surat edaran ini juga mencantumkan tindakan tegas bagi mereka yang melanggar jam kerja PNS sejak pukul 08.00 hingga 15.00 Wita.
“Akan ketahuan dari sistim alat finger print absensi pegawai,” ungkapnya.
Hingga kini, Tatang mengatakan aturan ini cukup efektif meningkatkan kinerja pegawai. Demikian pula ada sejumlah pegawai yang terkena potongan sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 700 ribu per bulannya.
“Jadi kalau gak mau dipotong tunjangannya, dia tidak boleh terlambat,” tuturnya.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan nantinya juga menggelar razia di sejumlah pusat perbelanjaan untuk mencari para PNS yang bolos kerja. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi pegawai yang kedapatan bolos di saat jam kerja.
“Sanksinya mulai teguran lisan, tyeguran tertulis, kemudian pernyataan tidak puas, hingga sanksi yang tegas,” tukasnya.
Aturan tegas ini berlaku pada seluruh unsur unsur satuan kerja perangkat daerah dari jabatan tertinggi hingga terendah.