NewsBalikpapan –
Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan timur meminta pengembang perumahan menyiapkan lahan khusus tempat pengolahan sampah (TPS) warganya. Lahan yang diminta bisa seluas 10 x 10 meter yang peruntukannya warga perumahan itu sendiri.
“Perumahan harus menyiapkan lahan khusus di perumahannya,” kata Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Balikpapan, Muhaimin, Rabu (7/5).
Dasar itu tertuang dalam Perda nomor 5 tahun 2013 penyerahan dan penyedian PSU dari pengembang kepada pemerintah kota yang selanjutnya akan dibuatkan peraturan walikota.
Muhaimin mengatakan warga perumahan kerap membuang sampah rumah tangganya di luar perumahan atau di TPS di jalan-jalan protocol/jalan lingkungan. Petugas kebersihan akan masuk ke area perumahan untuk mengambil sampah masyarakat di lokasi TPS sudah disiapkan.
Terobosan ini diakui Muhaimin tidak lepas dari inovasi DTKP dalam upaya pengolahan sampah untuk mendapatkan kembali Adipura Kencana. Setidaknya untuk persiapan adipura pada 2015 mendatang.
Diharapkan dengan program semacam ini, pengembang juga memiliki tanggungjawab kepada warga perumahan dalam mengedukasi pengolahan sampah. Jika draf perwali mengenai ini sudah selesai, pihaknya akan menyampaikan sosialisasi kepada seluruh pengembang perumahan di Balikpapan.
1 Comment
[…] Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengevaluasi sejumlah perumahan elit Balikpapan Kalimantan Timur masih memanfaatkan daya listrik subsidi. PLN Balikpapan mendapati sejumlah […]