Pencemaran perairan Teluk Balikpapan Kalimantan Timur memasuki babak baru. Penyidikan kasus pencemaran lingkungan akhirnya menyasar seorang shift superintendent PT Pertamina Kalimantan, inisial IS.
“Sudah ada tersangka baru menyusul gelar perkara dilakukan penyidik,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Yustan Alpiani, Jumat (18/5).
Pegawai Pertamina ini merupakan operator kontrol suplay minyak mentah dari Terminal Lawe Lawe menuju Terminal Unit Refinery Balikpapan. Polisi memang belum gamblang mengungkapkan peran pegawai Pertamina atas tumpahan 5 ribu kilo liter minyak mentah di perairan Teluk Balikpapan.
“Tapi dia merupakan yang paling bertanggung jawab untuk kontrol pompa di Terminal Lawe Lawe dan Balikpapan,” ungkap Yustan.
Sebulan terakhir ini, Yustan mengungkapkan, penyidik secara intensif memeriksa tersangka dalam kapasitasnya masih sebagai saksi. Setelah dalam beberapa kali pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan pegawai Pertamina sebagai tersangka pencemaran perairan seluas 13 ribu hektare di Balikpapan, Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
“Nanti akan kami panggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka,” tegasnya.
Pegawai Pertamina ini menjadi tersangka menyusul nahkoda MV Ever Judger, Zong Deyi (50) yang duluan diduga bertanggung jawab pencemaran Teluk Balikpapan. Warga negara Tiongkok ini langsung dikenakan penahanan berikut pencekalan terhadap 20 anak buah kapal (ABK) MV Ever Judger.
Kasus tumpahan minyak mentah ini memang menggemparkan mengingat jatuhnya tiga korban jiwa nelayan Balikpapan. Limbah minyak mentah terbakar hebat serta mencelakakan jiwa para pemancing setempat.
Polisi langsung menahan Zong sesaat usai menjalani pemeriksaan status sebagai tersangka. Dia didampingi tim kuasa hukumnya terdiri Beny Lesmana, Ponco Nugroho dan Rita Erna.
Nahkoda kapal batu bara 75 ribu metrik ton ini diduga ceroboh memasuki zona merah serta jangkarnya merusak pipa minyak Pertamina Balikpapan. Patahan pipa minyak ini berujung pencemaran 13 ribu hektare di perairan Teluk Balikpapan.
Pertamina Kalimantan sudah mengetahui penetapan pegawainya menjadi salah satu tersangka pencemaran lingkungan Teluk Balikpapan. Region Manager Communication & CSR Pertamina Kalimantan, Yudy Nugraha menghargai proses penyidikan sedang dijalankan kepolisian ini.
“Kami menghormati keputusan tersebut,” tuturnya.
Fokus Pertamina kini, kata Yudy dengan menunjuk pengacara guna memberikan pembelaan hukum terhadap pegawainya ini. Pertamina sudah menyerahkan proses penanganan kasusnya pada pengacara kondang, Otto Hasibuan
“Biar nanti pengacara yang ditunjuk memberikan pembelaan,” ujarnya.
Saat bersamaan, pengacara yang sama ini secara resmi melayangkan gugatan perdata pemilik kapal, Judger Holding Company Limited bermarkas di British Virgin Island. Pertamina merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil atas kelalaian kapal MV Ever Judger berujung pencemaran lingkungan hingga korban jiwa nelayan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menyerahkan rekomendasi penyelamatan lingkungan perairan Teluk Balikpapan. Rekomendasi yang wajib hukumnya dijalankan Pertamina Kalimantan.
“Ada rekomendasi sudah diberikan untuk dijalankan Pertamina,” kata Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan, Tri Bangun Laksono.
Kementerian, kata Laksono menerbitkan empat item rekomendasi harus dijalankan Pertamina soal pemulihan lingkungan terdampak tumpahan minyak mentah. Ia menyebutkan sejumlah pantai harus memperoleh prioritas diantaranya Banua Patra, Klandasan, Bandara, Wisma Segara, AURI, Perumahan KBC Harent, Penajam, Nipah Nipah, Kampung Baru, Melawai, Margasari dan Kariangau.
“Pertamina melanjutkan kegiatan penanggulangan tumpahan minyak dan pemulihan lingkungan akibat kebocoran pipa minyak. Juga membantu dampak sosial masyarakat di sekitar lokasi kejadian bencana,” tegasnya.
Selain itu, Laksono meminta Pertamina memperbaiki dokumen perijizinan dan instrumen lingkungan dimiliki saat ini. Dokumentasi perizinan dimaksut soal pengkajian ulang risiko lingkungan pipa penyaluran minyak di perairan Teluk Balikpapan.
Paling utama adalah perbaikan sistim peringatan dini ancaman maupun bahaya keberadaan pipa minyak Pertamina dari seluruh aktifitas masyarakat. Mengacu bencana lingkungan Teluk Balikpapan, Laksono menilai Pertamina terkesan gagap menanggapi tumpahan minyak berujung kebakaran.
Sehingga saat bersamaan, Pertamina meningkatkan sistim pemantauan inspeksi keamanan pipa dari seluruh aktifitas kapal kapal yang berlalu lalang diatas perairan Teluk Balikpapan. Termasuk pula menyusun tata kerja pompa minyak mentah dengan mengkedepankan prinsip health safety enviromental (HSE).
“KLHK akan melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi sebab musabab tumpahan minyak mentah ini,” tukasnya.