Nahkoda Kapal Tersangka Pencemaran Teluk Balikpapan

NewsBalikpapan –

Polisi bertindak lugas penyidikan kasus pencemaran perairan Teluk Balikpapan Kalimantan Timur. Sehari usai mengumumkan penyitaan kapal MV Ever Judger – korps baju coklat langsung menetapkan nahkoda Zong Deyi (50)  sebagai tersangka tumpahan 5 ribu kilo liter minyak mentah di perairan Balikpapan.

“Nahkodanya menjadi tersangka kasus pencemaran minyak di Teluk Balikpapan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Yustan Alpiani, Kamis (26/4).

Yustan mengatakan, nahkoda MV Ever Judger diduga ceroboh saat memasuki zona merah perairan teluk. Ia melego jangkar kapal tepat diatas  lima pipa minyak menghubungkan Terminal Lawe Lawe dan kilang minyak Pertamina Balikpapan.

“Ada miss komunikasi antara nahkoda dan mualim 1 MV Ever Judger,” ungkapnya.

Bencana lingkungan Teluk Balikpapan bermula kala MV Ever Judger memasuki perairan setempat, Jumat (30/3) pukul 22.10 Wita. Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan menugaskan kapal pandu mendampingi kapal raksasa memuat 75 ribu metrik ton batu bara masuk perairan Balikpapan.

Ada di lokasi zona merah, kapal pandu lewat radio memerintahkan nahkoda MV Ever Judger bersiap menurunkan jangkar. Artinya, jangkar kapal ditempatkan berada 1 meter di atas permukaan perairan Teluk Balikpapan.

“Kawasan masuk dalam zona merah atau tepat diatas pipa minyak Pertamina Balikpapan,” sebut Yustan.

Sampai disini, Yustan mengatakan, nahkoda MV Ever Judger salah memahami perintah kapal pandu yang berkomunikasi lewat bahasa Inggris. Katanya, Zong Deyi mengira diperintahkan kapal pandu agar menyegel jangkar diatas perairan tersebut.

“Nahkoda memerintahkan segel jangkar pada mualim I MV Ever Judger. Jangkar sepanjang 27,5 meter dilepas seluruhnya hingga menyentuh dasar Teluk Balikpapan,” tuturnya.

Sadar ada masalah, Yustan menuturkan, nahkoda lantas memerintahkan mualim I mematikan mesin kapal MV Ever Judger. Saat bersamaan, ia bergegas menarik jangkarnya yang sudah terlanjur menghujam dasar Teluk Balikpapan.

“Pihak kapal pandu sempat tanya, ada apa cept ? Namun saat itu mereka tidak sadar sudah terjadi masalah. Faktor besarnya kapal tidak akan merasakan jangkar menyeret pipa minyak dibawah laut,” paparnya.

Tepat tengah malam mulai terlihat tanda tanda masalah.

Yustan menyebutkan, ada keterangan sejumlah saksi saksi yang mengetahui adanya tumpahan minyak mentah di perairan teluk, Sabtu (31/4) pukul 00.30 Wita.

“Hingga berujung peristiwa kebakaran di perairan tepat pukul 10.30 wita hingga merengut lima nyawa pemancing Balikpapan,” ungkapnya.

Polisi menyimpulkan proses penyidikan setelah mengantongi hasil penyidikan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri atas potongan pipa sepanjang 49 meter seberat 24,5 ton. Mereka berhasil mengangkat tiga potongan pipa dari dasar Teluk Balikpapan.

“Ada kesamaan antara material pipa minyak mentah dengan sisi kiri jangkar MV Ever Judger. Materialnya identik,” ngkapnya.

Tidak berhenti disitu, Yustan mengumpulkan keterangan 55 saksi dari pihak MV Ever Judger, KSOP Balikpapan, Pelindo Balikpapan, Pertamina, para ahli hingga nelayan. Keterangan saksi saksi berikut alat bukti seluruhnya menuding nahkoda lalai yang berujung jatuhnya korban jiwa manusia dan kerusakan lingkungan.

“Kami menjerat dengan pasal KUHP dan Undang Undang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman bervariasi antara penjara 3 tahun hingga 15 tahun,” tegasnya.

Polisi memang belum menahan tersangka yang dalam proses pencekalan pihak Imigrasi Indonesia. Polda Kaltim sudah melayangkan panggilan pemeriksaan status tersangka yang dititipkan lewat agen kapal MV Ever Judger di Balikpapan.

“Kami akan periksa tersangka pekan depan. Dia meminta pendampingan penerjemah berbahasa Mandarin,” sebutnya.

Agen kapal MV Ever Judger, Suwardi mengaku terkejut soal kenapa polisi begitu cepat menjerat mitra bisnisnya. Ia memastikan, Zong Deyi juga tidak mengetahui perubahan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Dia tidak bisa bahasa Indonesia, sehingga saat ada surat surat ditanda tangani saja,” tuturnya.

Meski begitu, Suwardi menyebutkan, pemilik kapal sudah menunjuk pendampingan hukum pengacara dari Jakarta dan Inggris bagi Zong Deyi. Mereka nantinya yang akan mendampingi dalam pemeriksaan di Polda Kaltim.

Saat ini, Suwardi hendak memastikan status 20 anak buah kapal (ABK) MV Ever Judger dalam proses penyidikan polisi. Sehingga bila dianggap tidak terkait kasus ini, ia mengharapkan agar polisi mencabut perintah pencekalan pihak Imigrasi Indonesia.

“Kalau sudah ada tersangkanya, kami ingin bertanya soal nasib ABK lainnya. Apakah sudah bisa dibebaskan,” ungkapnya.

Perkembangan terbaru penyidikan polisi ini jelas melegakan Pertamina Kalimantan. Region Manager Communication & CSR Pertamina Kalimantan, Yudy Nugraha mengatakan, telunjuk publik terlanjur mengarah perusahaannya menyusul tumpahan 5 ribu kilo liter minyak mentah di area seluas 13 ribu hektare.

“Kami jelas lega dengan perkembangan terbaru ini dari kepolisian,”  kata  Yudy.

Soal kasus ini, Yudy memastikan Pertamina hanya menjadi korban kelalaian pihak lain yang berujung kerusakan aset negara dan pencemaran lingkungan. Mereka juga berjibaku menerjunkan ratusan personil berikut puluhan kapal guna membersihkan tumpahan minyak mentah di Teluk Balikpapan.

“Bagi kami sudah jelas sekarang siapa yang menjadi penyebab tumpahan minyak ini,” tuturnya.
Apalagi otomatis, kerusakan jaringan minyak mengganggu proses produksi kilang Pertamina Balikpapan. Lima jaringan pipa bawah air mensuplai produksi kilang Pertamina Balikpapan berkapasitas 260 ribu barrel per hari.

Pertamina menurunkan personilnya menyisir empat zona konsentrasi tumpahan minyak di area Rede, Kolam Labuh, Pantai Monpera, lepas pantai dan sekitarnya. Pertamina setidaknya menurunkan 17 unit kapal pembersih berikut 170 personil terdiri teknis support dan kru kapal.

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *