Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menduga industri tambang batu bara turut bermain dalam persaingan pemilihan gubenur Kalimantan Timur. Provinsi satu ini tercatat menerbitkan sebanyak 1.194 izin area pertambangan seluas 5,1 juta hektare di hampir seluruh kota/kabupaten.
“Indikasinya ada kepentingan industri tambang batu bara bermain di pilgub Kaltim,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradharma Rupang, Selasa (5/6).
Pemilihan gubernur Kaltim diikuti empat kandidat pasangan Andi Sofyan Hasdam – Rizal Effendi (Golkar), Syaharie Jaang – Awang Ferdian Hidayat (Demokat, PPP dan PKB), Isran Noor – Hadi Mulyadi (Gerindra, PKS) dan Rusmadi Wongso – Safaruddin (PDIP, Hanura). Para calon gubernur dan wakil gubernur ini terdiri para wali kota, bupati, anggota DPR RI, sekretaris daerah, pensiunan jenderal polisi hingga anak gubernur incumbent.
Pradharma mengatakan, para kandidat masing masing memiliki rekam jejak keterkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Tiga dari empat pasang peserta pilgub Kaltim adalah muka lama para pejabat setempat.
Semisal adalah Syaharie Jaang (wali kota Samarinda) dan Isran Noor (eks bupati Kutai Timur) yang dikenal jor joran menerbitkan izin pertambangan semasa menjabat. Rusmadi Wongso (sekretaris provinsi Kaltim) juga dianggal gagal menertibkan ribuan izin tambang non clean and clear diperintahkan pemerintah pusat.
Pradharma mengungkapkan lingkungan Kaltim rusak parah. Selama kurun 10 tahun terakhir, dia menyebutkan ada 632 lubang bekas tambang batu bara sehingga 28 orang meninggal tenggelam di dalamnya.
Pradharma mengaku tidak heran bila pada akhirnya para kandidat ini memperoleh sokongan modal kampanye dari korporasi industri pertambangan. Pengusaha diduga menyumbangkan dana kampanye yang berujung pada kemudahan dalam perolehan izin pertambangan batu bara.
“Ada satu pertambangan di Sanga Sanga yang izin semestinya habis tahun 2017 lalu mendadak diperpanjang tahun ini. Semestinya pengurusan izin perpanjangan dilakukan enam bulan sebelumnya,” tuturnya.
Pradharma memperkirakan, para kandidat pilgub Kaltim membutuhkan dana segar untuk kampanye di seluruh kota/kabupaten. Berdasarkan pengalamannya selama ini, ia memperkirakan total dana kampanye mencapai Rp 20 miliar hingga Rp 100 miliar.
Besaran dana kampanye kandidat, kata Pradharma dikumpulkan dari sumbangan korporasi dan individu yang menyumbang dengan besaran maksimal. Korporasi langsung menyumbang maksimal sebesar Rp 750 juta sedangkan individu Rp 75 juta.
“Laporan dana kampanye mereka memang sangat kecil berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 4,7 miliar untuk masing masing kandidat. Dana kampanye terkumpul dari sumbangan beberapa perusahaan CV dan individu yang menyumbang dengan nilai maksimal sesuai aturan,” ungkapnya.
Pasca pesta demokrasi tuntas, Pradharma menyakini pembukaan keran perpanjangan izin tambang tambang bermasalah yang sempat dikenakan status non clear and clean (non CNC). Pemprov Kaltim mengantongi sebanyak 809 izin pertambangan seluas 2,4 juta hektare bermasalah sesuai evaluasi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pemprov Kaltim tidak pernah membuka informasi soal izin bermasalahnya. Kami menduga izin tambang ini yang menjadi nilai tawar politik dalam pengumpulan dana kampanye,” tukasnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemprov Kaltim menelusuri sebanyak perizinan pertambangan setempat. Kesimpulannya, pertambangan batu bara setidaknya harus tertib administrasi, kewilayahan, kepemilikan dokumen teknik hingga kewajiban financial.
“Informasinya ada sebanyak 809 izin tambang bermasalah yang semestinya langsung ditindak, namun dibiarkan tanpa ada kejelasan. Ini yang menjadi nilai tawar mereka,” tutur Pradharma.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim menilai ada kejanggalan antara laporan sementara dana kampanye dengan realitas lapangan. Sementara ini, besaran dana kampanye para kandidat berbanding terbalik dengan konsumsi iklan, baleho, kampanye akbar, jasa hingga perjalanan ke seluruh kota/kabupaten di Kaltim.
“Pantauan kami antara dana kampanye dengan realisasi di lapangan tidak ketemu,” kata Anggota Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto.
Hari mencontohkan laporan dana kampanye sebesar Rp 1 miliar selama bulan Februari hingga Maret silam. Besaran dana salah satu kandidat ini tidak sebanding dengan perkiraan biaya kampanye ke sejumlah kota/kabupaten di Kaltim.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batas maksimal dana kampanye pemilihan gubernur sebesar Rp 83 miliar. Alokasi dana sebesar dianggap paling masuk akal menjadi modal logistik wajib dimiliki masing masing kandidat.
Sehubungan itu, Hari menunggu hasil audit independen penggunaan dana kampanye masing masing kandidat pasca pemungutan suara pilgub Kaltim. Hasil audit akan menunjukan transparansi penaggunaan dana kampanye para calon gubernur Kaltim.
“Akan terlihat, apakah mengada ada atau fakta di lapangan. Termasuk pula sumbangan perusahaan CV sebesar Rp 750 juta yang kami anggap melanggar aturan. Bisa berdampak hukum bila tetap dipergunakan,” tuturnya.
Transparansi laporan dana kampanye berdampak langsung terhadap pencalonan kepala daerah di Indonesia. Kejanggalan laporan dana kampanye bahkan berdampak pembatalan kemenangan proses pemilihan kepala daerah di suatu daerah.
“Sehingga diharapkan mampu mengurangi campur tangan korporasi dalam mempengaruhi hasil pemilihan kepala daerah,” ujar Hari.
Rusmadi Wongso kandidat diusung PDIP dan Hanura memastikan Kaltim masih tergantung eksploitasi sumber daya alam (SDA) demi menunjang pembangunan. Mantan sekretaris provinsi Kaltim ini mengaku merekomendasikan penutupan 807 izin pertambangan tidak berwawasan lingkungan.
Sementara ini izin pertambangan batu bara yang ada sudah mencapai 1.303.
Kapasitasnya sebagai sekretaris provinsi, Rusmadi mengklaim memberikan rekomendasi penertiban di hadapan gubernur, kapolda hingga aparatur kejaksaan. Keputusan akhir pencabutan izin menjadi kewenangan Gubernur Kaltim.
“Sudah saya sampaikan untuk diberikan keputusan,” katanya.
Rusmadi pun mengaku tak punya wewenang saat masih menjabat sekretaris provinsi.
Lain urusan nanti kala dirinya terpilih menjadi gubernur Kaltim soal penindakan izin tambang bermasalah. Rusmadi akan bertindak tegas tegas tanpa pandang bulu siapapun bermasalah.
“Bila saya terpilih jadi gubernur tentunya akan lebih mudah melakukan tindakan tegas,” tutupnya.
Sementara itu, pasangan nomor 1 Sofyan Hasdam – Rizal Effendi mengklaim satu-satunya kandidat yang bersih dari sejarah pertambangan dan perkebunan. Selama menjabat wali kota Bontang dua periode 2001-2009 dan 2009-2011.
“Mana ada tambang dan perkebunan di Bontang? Tidak saya berikan izin,” paparnya.
Hal serupa dilakukan calon wakil gubernurnya, Rizal Effendi yang masih menjabat wali kota Balikpapan.
“Wakil saya juga demikian, tidak ada izin tambang dan perkebunan di Balikpapan,” tutur Sofyan.
Sofyan menegaskan, pembangunan Kaltim membutuhkan modal besar dalam merangsang laju perekonomian. Namun kepentingan rakyat, menurutnya, menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan.
“Jangan sampai ada pertambangan yang mengepung kota. Akibatnya adalah bencana lingkungan bagi masyarakat,” tuturnya.