Perkembangan penyidikan pencemaran perairan Teluk Balikpapan membawa harapan baru bagi Judger Holding Company Limited. Pemilik kapal MV Ever Judger punya peluang membawa pulang kapal batu bara memuat 75 ribu metrik keluar dari wilayah hukum Indonesia.
“Kapal batu bara bisa dilepaskan bila bukan merupakan alat bukti utama kasusnya,” kata Kepala Polri, Jenderal (Pol) Tito Karnavian di Balikpapan, Sabtu (9/6).
Tito mengatakan, Polri terikat ketentuan hukum internasional yang melarang penyidik sewenang wenang dalam mencekal terlalu lama kapal berbendera asing. Menurutnya, polisi akan profesional dalam menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum berlaku.
Fokus penyidikan polisi, kata Tito adalah memproses nahkoda berikut 20 anak buah kapal (ABK) MV Ever Judger berbendera Panama. Polda Kaltim bahkan sudah menetapkan nahkoda kapal, Zong Deyi sebagai tersangka pencemaran Teluk Balikpapan hingga berujung tewasnya tiga orang pemancing warga setempat.
“Kalau para ABK kapal memang masih harus tinggal untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Soal kasus ini, Tito mengaku memantau langsung keseriusan Polda Kaltim dalam menyidik kasusnya secara cermat. Ia menegaskan, polisi harus mengungkap siapapun pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa pencemaran 13 ribu hektare perairan Teluk Balikpapan dan sekitarnya.
“Kami ingin agar peristiwa pencemaran lingkungan menjadi pembelajaran kedepannya, siapapun operatornya harus bertanggung jawab. Saya akan kejar mereka yang bertanggung jawab atas kasus ini,” tuturnya.
Oleh karena itu pula, Polda Kaltim sudah menetapkan shift superintendent PT Pertamina Kalimantan, inisial IS sebagai tersangka kedua kasusnya. Pegawai Pertamina ini merupakan operator control suplay minyak mentah dari Terminal Lawe Lawe menuju Terminal Unit Refinery Balikpapan.
Pegawai ini dianggap lalai atas tumpahan 5 ribu kilo liter minyak mentah sehingga menyebabkan kebakaran hebat di perairan Teluk Balikpapan.
Polda Kaltim memang masih memberlakukan pencekalan terhadap kapal MV Ever Judger. Sudah hampir 1,5 bulan terakhir kapal asing ini melempar sauhnya di perairan Teluk Balikpapan.
“Kapal hingga kini masih kami amankan di perairan Balikpapan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Yustan Alpiani.
Yustan mengaku masih melakukan penyidikan mendalam terhadap jangkar kapal yang menyebabkan pecahnya kilang minyak Pertamina di perairan Teluk Balikpapan.
Pencabutan cekal kapal MV Ever Judger, menurut Yustan dimungkinkan saat berkas kasusnya sudah diterima jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik masih dalam proses melengkapi pemberkasan dakwaan sesuai koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim.
“Tunggu nanti kalau berkasnya sudah diterima kejaksaan,” tegasnya.
Kuasa hukum, Advocate Law Practice Christie Alliance, Beny Lesmana sejak awal memang tidak terlalu menyoal pencekalan kapal MV Ever Judger. Fokus utama pembelaan mereka adalah memaparkan fakta fakta hukum kliennya dalam proses persidangan nanti.
“Fokus kami adalah pembelaan klien dalam persidangan,” tuturnya.
Bahkan mereka terkesan tidak bereaksi berlebihan kala polisi melakukan penahanan terhadap kliennya ini. Beny menyebutkan, polisi punya hak subyektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Penahanan tersangka menjadi hak subyektif penyidik,” ujarnya.
Polisi memang langsung menahan Zong sesaat usai menjalani pemeriksaan status sebagai tersangka, Selasa (1/5) dini hari. Dia didampingi tim kuasa hukumnya terdiri Beny Lesmana, Ponco Nugroho dan Rita Erna.
Beny hanya meminta polisi memberikan kejelasan nasib ABK Ever Judger lainnya yang dianggap tidak ada keterkaitan dengan kasus sedang disidik kepolisian. Seluruh ABK memang nasibnya terkatung katung hingga kini menunggu pencabutan pencekalan polisi.
“Kami harapkan ABK yang tidak terkait agar segera dilepaskan saja. Kami akan mendatangkan mereka kembali bila ternyata polisi membutuhkan keterangannya,” ujarnya.
Seluruh ABK sudah berkomitmen menjalani prosedur pemeriksaan penyidik polisi. Sikap koperatif ini, Beny berharap mampu melunakan hati penyidik agar secepatnya menuntaskan proses penyidikan kapal Ever Judger.
Pertamina Kalimantan turut kaget juga saat salah seorang pegawainya turut terseret dalam proses penyidikan kepolisian. Meski begitu, Region Manager Communication & CSR Pertamina Kalimantan, Yudy Nugraha menghargai proses penyidikan sedang dijalankan kepolisian ini.
“Kami menghormati keputusan tersebut,” tuturnya.
Pertamina secara resmi sudah menunjuk pengacara Otto Hasibuan yang mengurusi seluruh kasus ini – termasuk pula memberikan pembelaan hukum terhadap pegawainya. Pertamina memang juga menggugat perdata pemilik kapal, Judger Holding Company Limited bermarkas di British Virgin Island.
Pertamina merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil atas kelalaian kapal MV Ever Judger berujung pencemaran lingkungan hingga korban jiwa nelayan.
Kasus tumpahan minyak mentah ini memang menggemparkan mengingat jatuhnya tiga korban jiwa pemancing Balikpapan. Limbah minyak mentah terbakar hebat mengakibatkan korban jiwa.
Nahkoda kapal MV Ever Judger harus meringkuk di sel akibat ceroboh memasuki zona merah serta jangkarnya merusak pipa minyak Pertamina Balikpapan. Patahan pipa minyak ini berujung pencemaran 13 ribu hektare di perairan Teluk Balikpapan.