Nahkoda Ever Judger Ditahan, Pengacara Minta Kejelasan ABK

NewsBalikpapan –

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur sudah menahan nahkoda MV Ever Judger, Zong Deyi (50) di ruang sel sejak sepekan terakhir. Polisi menahan nahkoda kebangsaan Tiongkok menyusul tumpahan minyak mentah (crude oil) di perairan Teluk Balikpapan berujung tewasnya tiga nelayan setempat.

“Kita lihat saja nanti, kami fokus pemeriksaan tersangka dahulu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Yustan Alpiani, Rabu (9/5).

Polisi masih terfokuskan pemeriksaan tersangka tumpahan 5 ribu kilo liter minyak mentah. Penyidik sudah tiga kali memeriksa nahkoda kapal dalam kapasitasnya sebagai tersangka pencemaran lingkungan Teluk Balikpapan.

Polisi memang sudah menahan tersangka guna mempercepat proses penyidikan kasusnya sepekan terakhir.

Keterangan nahkoda nantinya akan langsung dikonfrontir kesaksian para ABK yang berada di tempat kejadian perkara. Pada saat itulah, polisi akan memilahkan kesaksian ABK yang punya keterkaitan ataukah tidak.

“Nanti kami putuskan saat proses pemeriksaan semuanya sudah selesai,” tutur Yustan.

Kuasa hukum, Advocate Law Practice Christie Alliance, Beny Lesmana tidak terlalu menyoal penahanan kliennya ini. Ia berasumsi positif proses penahanan yang menjadi hak kepolisian.

“Penahanan tersangka menjadi hak subyektif penyidik,” ujarnya.

Polisi memang langsung menahan Zong sesaat usai menjalani pemeriksaan status sebagai tersangka, Selasa (1/5) dini hari. Dia didampingi tim kuasa hukumnya terdiri Beny Lesmana, Ponco Nugroho dan Rita Erna.

Beny menjelaskan, pertarungan sebenarnya adalah nanti dalam pembuktian proses persidangan pengadilan kasus pencemaran lingkungan. Kuasa hukum fokus dalam pengumpulan bukti bukti berikut keterangan saksi saksi yang nantinya disampaikan hakim.

“Nanti kan dalam proses persidangan akan lebih terbuka, kami sampaikan hal hal soal kasus ini,” paparnya.

Beny memilih tidak berpolemik soal kasus Ever Judger di pemberitaan media massa. Christie Alliance Law Practice berpengalaman dalam pembelaan hukum kasus kasus dialami industri pelayaran nasional hingga internasional.

“Seperti saat pembelaan kasus tabrakan kapal di perairan Sunda Kelapa ada jatuh korban meninggal. Media massa semuanya menyalahkan kami, namun akhirnya hakim menjatuhkan putusan positif bagi klien kami,” paparnya.

“Kami tidak pernah menanggapi pemberitaan media saat itu,” imbuhnya.

Nahkoda berikut anak buah kapal (ABK) Ever Judger berkomitmen menjalani prosedur pemeriksaan penyidik polisi. Sikap koperatif ini, Beny berharap mampu melunakan hati penyidik agar secepatnya menuntaskan proses penyidikan kapal Ever Judger.

Pasalnya hingga kini, nasib 20 ABK Ever Judger terkatung katung di perairan Teluk Balikpapan. Imigrasi mencekal seluruh ABK Ever Judger – menindaklanjuti permintaan polisi.

Beny meminta polisi memberikan kejelasan nasib ABK Ever Judger ini soal keterkaitannya dengan kasus sedang disidik. Para ABK Ever Judger yang tidak terkait langsung kasusnya, menurutnya harus secepatnya dicabut perintah pencekalannya.

“Kami harapkan ABK yang tidak terkait agar segera dilepaskan saja. Kami akan mendatangkan mereka kembali bila ternyata polisi membutuhkan keterangannya,” ujarnya.

Nahkoda kapal diduga ceroboh memasuki zona merah serta jangkarnya merusak pipa minyak Pertamina Balikpapan. Patahan pipa minyak ini berujung pencemaran 13 ribu hektare di perairan Balikpapan, Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Nahkoda kapal memuat 75 ribu metrik ton batu bara ini terancam pasal KUHP dan Undang Undang Lingkungan dengan ancaman penjara 3 tahun hingga 15 tahun. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri memastikan identifikasi material jangkar kapal dan pipa minyak.

Bukan hanya berhenti disitu, Pertamina (Persero) resmi melayangkan gugatan perdata pada pemilik kapal, Judger Holding Company Limited bermarkas di British Virgin Island. Pertamina Balikpapan memfokuskan upaya penyelamatan lingkungan dibawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan dan pemerintah daerah.

“Soal gugatan dibawah kontrol korporasi, kami disini fokus dalam penyelamatan lingkungan,” kata Region Manager Communication & CSR Pertamina Kalimantan, Yudy Nugraha.

Kementerian Lingkungan sudah menyerahkan sejumlah rekomendasi penyelamatan perairan teluk pasca tumpahan minyak mentah ini. Pertamina berkomitmen menjalankan seluruh rekomendasi agar perairan Teluk Balikpapan kembali lestari dalam kurun waktu sekian bulan kedepan.

“Kontrolnya dibawah komando Kementerian Lingkungan dan pemerintah daerah setempat. Kami fokus mendukung penuh rekomendasi sudah diputuskan,” papar Yudy.

Setidaknya, terdapat 17 unit kapal berikut ratusan personil teknik yang siap menunggu perintah operasi diamanatkan tim terpadu. Pertamina sudah mengindentifikasi empat zona konsentrasi tumpahan minyak di Area Rede, Kolam Labuh, Pantai Monpera, lepas pantai dan wilayah sekitarnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *