Izin Industri Seluas 72 Persen Daratan Kalimantan

Kapal batu bara KaltimNewsBalikpapan –

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menyatakan penerbitan izin industri di Kalimantan seluas 72 persen dari total wilayah daratan pulau ini sendiri. Izin penerbitan industry ini di sector pertambangan batu bara, perkebunan hingga hutan tanaman industry.

“Luasnya mencapai 72 persen dari total luas daratan Pulau Kalimantan,” katanya saat membuka rapat koordinasi lingkungan hidup regional Kalimantan di Balikpapan, Rabu (12/3).

Sektor industry pertambangan batu bara menempati urutan teratan pemberian izin mencapai luasan 16,2 juta hektare disusul HPH 10,7 juta hektare, perkebunan kelapa sawit 10 juta hektare dan terakhir HTI 4,5 juta hektare. Total keseluruhannya terdapat 41,6 juta penerbitan izin industry di Pulau Kalimantan.

Balthasar berpendapat pemerintah daerah harus mampu menekan ekploitasi sumber daya alamnya secara berlebihan. Pengelolaan sumber daya alam, menurutnya secara otomatis memberikan tekanan dampak lingkunga setempat.

“Indeks kualitas lingkungan hidup di Kalimantan mencapai 68 dan berada di peringkat 5 dari 6 pulau terdata di Indonesia,” paparnya.

Sehubungan itu, Balthasar mengapresiasi langkah moratorium izin pertambangan dan perkebunan dilakukan Provinsi Kalimantan Timur. Menurutnya pemerintah daerah harus bijaksana dalam pengelolaan alamnya agar tidak memberikan dampak negative pada masyarakatnya.

“Dua provinsi di Kalimantan yang melakukan langkah moratorium izin industrinya,” ujarnya.

Apalagi realisasi perizinan di Kalimantan dibawah 10 persen dari total keseluruhan penerbitan izinya. Pemerintah daerah punya kesempatan melakukan evaluasi ulang sejumlah perizinan yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.

“Sekian izin yang terbit, hanya dibawah 10 persen yang sudah terealisasi,” ungkapnya.

Asisten 3 Pemprov Kalimantan Timur, Bere Ali menyatakan pihaknya sudah melakukan moratorium perizinan sector industry pertambangan dan perkebunan. Kebijakan Pemprov Kaltim ini sudah disosialisasikan pada seluruh kota/kabupaten setempat.

“Sudah dilakukan moratorium izin oleh gubernur,” tuturnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *