DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Reklamasi Pasca Tambang. Rencananya raperda itu akan disahkan pada Mei 2013. Sehingga bisa segera diterapkan, mengingat banyak sekali perusahaan tambang di Kaltim yang mengabaikan aspek lingkungan.
Dalan raperda tersebut, diatur sanksi terberat yang akan diberikan bagi perusahaan tambang yang mengabaikan aspek lingkungan yakni pencabutan ijin perusahaan beroperasi. Sanksi itu dinilai akan mampu memberikan efek jera bagi perusahaan.
“Memberikan efek jera bagi perusahaan pertambangan maka kita masukkan sanksi berat. Dan raperda yang kami susun adalah raperda yang langsung masuk ke inti persoalan selama ini yakni reklamasi pasca tambang,” kata Ketua Panita Khusus Raperda DPRD Kaltim, Andi Harun, Senin (15/4).
Menurutnya, selama ini dalam peraturan daerah (perda) dibeberapa daerah termasuk peraturan pemerintah, mengenai tambang, sanksi yang diberikan bagi perusahaan cukup ringan dan tidak membuat efek jera.
“Dalam perda-perda yang ada termasuk perarturan pemerintah, efek jeranya hanya pertama denda administrasi, kemudian hukuman kurungan enam bulan dan denda Rp 50 juta. Kita maunya sanksi seberat-beratnya, sanksi pencabutan ijin perusahaan, mau kita seperti itu karena pencabutan ijin itu yang membuat mereka paling takut,” ungkapnya.
Beberapa daerah yang memiliki perda tentang tambang yakni Provinsi Jambi, Sulawesi Tenggara maupun Bangka Belitung. “Dalam perda pertambangan di beberapa daerah itu hanya sebagian kecil yang mengatur reklamasi dan pasca tambang, sanksinya pun tidak berat bagi perusahaan yang melanggar,” imbuhnya.
Karena sanksi itu, kata Harun tidak membuat perusahaan tambang jera, bahkan berulangkali melakukannya. “Kalau seperti itu hukumannya, sementara mereka mengambil triliunan rupiah dari pertambangan, dia pasti pilih kemudian mudah sekali menunjuk satu orang untuk pasang badan, dikurung enam bulan bayar Rp 50 juta denda, terus melakukannya kembali,” tuturnya.
Dia berharap, raperda yang kini tahap penyelesaian akhir tersebut,tidak akan menimbulkan potensi dibatalkan Kemeterian Dalam Negeri. “Mudah-mudahan kita tidak menabrak, hirarki tata perundang-undangan, karena perda itu diatasnya ada peraturan pemerintah dan perundangan, semoga tidak menabrak potensi hingga dibatalkan perda itu oleh kemendagri,” ucapnya.
Mengenai bentuk pengawasan, sehingga bisa efektif setelah diterapkan, tidak seperti edaran Gubernur Kaltim yang hanya dipandang sebelah oleh perusahaan tambang. Karena akan dibentuk Komisi dengan melibatkan mayarakat maupun LSM .
“Persoalannya ada bukan hanya DPRD yang mengawasi, tapi seluruh SKPD yang terkait harus mampu mengawasi ketika sudah efektif. Kita juga khawatir, karena mengeluarkan biaya besar, tapi tidak efektif juga. Kita bentuk Komisi dengan melibatkan unsur masyarakat seperti LSM untuk mengawasi,” paparnya.
1 Comment
[…] sudah bisa diangkat jadi inspektur tambang, mereka kemudian ditugaskan ke bagian lain,” […]