NewsBalikpapan –Jumlah inspektur tambang di Kalimantan Timur masih minim yaitu hanya sebanyak 5 orang personil. Jumlah inspektur tambang ini jauh dari ideal yaitu sebanyak 40 personil dalam mengawasi 14 kota/kabupaten di Kaltim.
“Jumlahnya masih minim, hanya 5 orang saja. Mereka juga ada di Pemprov Kaltim,” kata Inspektur Tambang Pemprov Kaltim, Andi Luthfi di Balikpapan, Jumat (29/11).
Luthfi mengatakan pengangkatan inspektur tambang terkendala prosedur birokrasi antara daerah dan pusat. Komitmen masing masing daerah, menurutnya juga masih kurang dalam pengusulan pejabat fungsional inspektur tambang di wilahanya.
“Saat sudah bisa diangkat jadi inspektur tambang, mereka kemudian ditugaskan ke bagian lain,” ujarnya.
Luthfi menyebutkan ada 50 orang pegawai negeri sipil di Kaltim yang punya kapasitas diangkat jadi inspektur tambang. Mereka ini bahkan sudah lulus Pendidikan Kilat Inspektur Tambang diadakan Kementerian ESDM.
“Namun sampai sekarang, daerah daerah ini juga tidak mengusulkan agar mereka diangkat jadi inspektur tambang. Padahal biaya pelatihannya mahal mencapai Rp 80 juta per orang,” paparnya.
Minimnya dukungan daerah, kata Luthfi tidak terlepas adanya pimpinan daerah yang sudah berafiliasi dengan para pemilik usaha pertambangan. Saat berlaku kritis, katanya salah satu inspektur tambang malahan langsung dipindahkan ke instansi yang bukan keahliannya.
“Pengusaha tambang punya kedekatan dengan pemilik kebijakan. Ada kasus saat inspektur tambang berlaku kritis, dia dipindahkan ke instansi lain,” paparnya.
Bidang Advokasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Samarinda, Merah Johansyah membenarkan pengaruh pengusaha pertambangan sudah menjalar pada kebijakan daerah. Dia mencontohkan sebanyak 50 persen anggota legeslatif kota/kabupaten di Kaltim diantaranya adalah para pengusaha di sector pertambangan batu bara.
“Mereka itu anggota legeslatif di Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Timur dan Kutai Barat,” tuturnya.
Sehubungan itu, Merah mengaku tidak heran saat inspektur tambang Kaltim lembek dalam penegakan hukum di daerahnya. Mereka ini malah terkesan berkompromi dengan para pengusaha tambang batu bara.
“Inspektur tambang mengecek lokasi tambang datang satu mobil dengan pemilik tambang. Dimana wibawa pemerintah,” tegasnya.
Bencana ekologi akibat industry tambang batu bara sudah mengkhawatirkan. Bencana banjir hingga luapan air di area pertambangan kerap terjadi di Samarinda, Kukar, Kubar dan Kutim.
“Semuanya tidak berjalan, bahkan dana jaminan reklamasi sector tambang juga tidak jelas nominalnya. Karena pakai sistim rekening bersama antara pemda dan pengusaha,” ujarnya.
Jatam merilis saat ada sedikitnya ada 1.388 izin sector pertambangan di Kaltim dan 400 diantaranya sudah masuk tahap eksploitasi. Perusahaan pemegang izin PKP2B dan IUP ini memiliki hak pertambangan seluas 5,3 juta hektare sector tambang di Kaltim.
1 Comment
[…] Menteri Lingkungan Hidup menyatakan penerbitan izin industri di Kalimantan seluas 72 persen dari total wilayah daratan pulau ini sendiri. Izin penerbitan industry ini di sector pertambangan batu bara, perkebunan hingga hutan tanaman industry. […]