Jatam : Kaltim Agresif Soal izin Tambang

tambang di PaserBalikpapan –

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyatakan Provinsi  Kalimantan Timur sangat agresif dalam pemberian izin pertambangan di wilayahnya. Hingga saat ini, provinsi ini adalah pemberi izin pertambangan batu bara tertinggi di Indonesia.

“Paling tinggi di Indonesia,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Kahar Al Bahri, Senin (15/4).

Kahar mengatakan Kaltim telah mengeluarkan izin sebanyak 1.337 Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta 33  PKP2B dengan luasan lahan yang mencapai 5,2 juta hektare atau 24 persen dari seluruh daratan Kalimantan Timur. Dia memamparkan salah satu contoh masif markanya aktifitas pertambangan di Kalimantan Timur dengan mengambil sampel di ibukota ini sendiri, Samarinda dimana 71 persen wilayah tersebut adalah area tambang.

Data dan fakta itu tentu saja harus disikapi karena harus disadari cakupan dampak dari aktifitas tambang tak hanya terjadi di wilayah itu semata, namun lebih kepada waktu dan ruang termasuk masyarakat yang berada di hilir sebgai akibat dari limbah yang disalurkan.

Sementara pembicara lainnya Sigit Hardiwinarto mengatakan Perda tentang reklamasi Pasca tambang memang mutlak diperlukan, pasalnya banyak proses reklamasi yang dilakukan perusahaan pertambangan hanya bagus di Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) semata.

Namun pada kenyataannya dilokasi pertambangan sangat jauh berbeda dengan yang didapatkan dalam Amdal, sementara laporan yang diterima Dinas terkait hanya berpatokan pada Amdal dan petujuk reklamasi yang dikeluarkan.

Sebagai contoh meski sebelumnya perusahaan tambang telah diwanti-wanti untuk memisahkan antara tanah pucuk dengan tanah penutup saat melakukan aktifitas, namun pada kenyataannya pencampuran kedua material  itu amat mungkin terjadi.

Akibat dari itu proses reklamasi akhirnya menghasilkan tanah yang sulit ditumbuhi oleh tanaman.

“Kalau melihat Amdal dan petunjuk reklamsi bagus tapi kenyataan dilapangan yang diamati tetap terjadi percampuran antara tanah pucuk dan tanah penutup.” katanya.

Lokakarya yang dimaksudkan untuk mencari masukan atas rancangan Perda yang saat in tengah digodok di DPRD Povinsi ini juga menyoroti berbagai macam praktek-praktek kecurangan yang terjadi dalam aktifitas pertambangan.

Seperti diungkpkan oleh Andi Harun Ketua Pansus Raperda yang juga menjadi salah satu pembicara mengatakan masih banyak celah yang terdapat dalam politik hukum pertambangan di wilayah ini.

Akibatnya memang terdapat indikasi kuat terjadinya kesenjangan antara laporan yang diterima oleh Pemerintah dengan praktek dilapangan baik itu dari sisi produksi maupun reklamasi.

Hal in terjadi karena memang jumlah inspektur pertambangan yang dimiliki jauh berbeda dengan luasan kawasan pertambangan.

Dengan luasan 5,2 juta hektare seperti yang diungkapkan oleh Kahar Al Bahri jumlah inspektur pertambangan yang dimiliki tak lebih dari 30 orang sehingga cukup sulit melakukan pengawasan.

Perda inilah yang diharapkan menjadi salah satu oase untuk mengatur industri pertambangan termasuk dampak yang terjadi diluar area tambang seperti Balikpapan yang sudah dikelilingi areal tambang di daerah-daerah tetatangganya.

“Seperti Balikpapan yang tidak memiliki pertambangan tapi memiliki dampak, lemahnya aturan hukun reklamasi kita dan penegakan hukum lingkungan itu hanya mengatur dalam wilayah KP sekarang kita konstruksi di Perda ini kita atur  bahwa kewajiban pengusaha tambang itu mencakup juga daerah yang terkena dampak,” katanya.

Selain ketiga pembicara diatas lokakarya yang dimoderatori oleh M Natsir itu juga mengundang Superintendent Reclamation Cleaning Kaltim Prima Coal (KPC) yang membawakan materi soal tahapan-tahapan reklamsi di area tambangnya.

Berita Terkait

1 Comment

  1. […] mengatakan Jatam sudah mendaftarkan gugatan tata kelola kota ini sejak 26 Juli 2013 lalu. Mereka menggugat sejumlah […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *