Gugatan City Lawsuit Jatam Samarinda

NewsBalikpapan –

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menunggu proses gugatan city lawsuit atas pengelolaan izin pertambangan kota Samarinda Kaltim. Pengadilan Negeri (PN) Samarinda akan memutuskan putusan sela pada awal tahun 2014 mendatang.

“Kami menunggu putusan sela pengadilan,” kata Bidang Advokasi Jatam Samarinda, Merah Johansyah, Sabtu (30/11).

Merah mengatakan Jatam sudah mendaftarkan gugatan tata kelola kota ini sejak 26 Juli 2013 lalu. Mereka menggugat sejumlah birokrasi yaitu Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda dan DPRD Samarinda.

“Sudah lima bulan gugatan didaftarkan ke pengadilan,” paparnya.

Bersama Jatam terdapat 19 warga Samarinda yang ikut terdaftar melayangkan gugatan ini. Gugatan menyoal atas penerbitan izin pertambangan batu bara di Samarinda yang berakibat bencana ekologis bagi masyarakat.

“Tambang sudah menyengsarakan warga Samarinda, seperti banjir, longsor, lumpur hingga anak kecil tenggelam di kolam galian batu bara,” paparnya.

Dalam gugatannya, Merah menuntut Kota Samarinda menghentikan seluruh kegiatan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara. Disamping itu ada tuntutan ganti rugi atas segala kemalangan sudah dialami mayoritas warga Samarinda.

Persoalan lingkungan akibat pertambangan di Samarinda sudah tidak mungkin diselamatkan lagi. Sebanyak 80 IUP melakukan eksploitasi batu bara tanpa mengindahkan kaidah pertambangan modern yang berwawasan lingkungan.

Jatam mengkalkulasi 70 persen luasan kota Samarinda adalah kawasan izin pertambangan batu bara. Bencana banjir dan tanah longsor sudah acap kali mendera masyarakat setempat. Dilaporkan 5 orang tewas akibat terjatuh dalam lubang lubang bekas galian batu bara.

 

 

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *