Jatam Kaltim Laporkan Perusahaan Asal Inggris

Menteri Mitchell berjanji untuk membaca dan mempelajari laporan tersebut. “Thank you very much. I would like to read it,” katanya kepada Johansyah sebelum keduanya saling tersenyum, bersalaman, dan berfoto bersama. 

Dalam laporan atau kertas posisi sebanya dua helai itu, Jatam memaparkan secara singkat aktivitas perusahaan-perusahaan Inggris ataupun dimiliki atau didanai para pengusaha Inggris. Jatam misalnya menyebutkan perkara yang ditinggalkan Rio Tinto dan British Petroleum dalam kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal, tambang batubara terbesar di dunia di Kutai Timur, Kalimantan Timur. 

“Faktanya, kasus ini telah menyeret Awang Faroek Ishak, Gubernur Kaltim, menjadi tersangka,” sebut laporan tersebut. Awang Faroek masih menjabat sebagai Bupati Kutai Timur ketika kasus ini mulai mencuat. Akibatnya, salah satunya karena itu, Awang Faroek dicekal oleh Kejaksaan Agung untuk berpergian ke luar negeri. 

Baik Jatam maupun Menteri Andrew Mitchell sebelumnya menghadiri forum pertemuan yang digagas oleh Multistakeholders Forestry Programme (MFP)—sebuah lembaga atau forum para penggiat sektor kehutanan yang mendapat dana dari UK Aid melalui DFID. 

Hadir di acara itu perwakilan puluhan lembaga swadaya masyarakat yang ada di Kaltim. Selain Jatam diantaranya juga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim, WWF (Dana Satwa Internasional) Kaltim, Bina Kelola Lingkungan (Bikal), Padi Indonesia, perwakilan Dinas Kehutanan Kaltim, termasuk juga Badan Pengelola Hutan Lindung Sungai Wain. 

Dalam forum tersebut menurut Johansyah, Menteri Mitchell menyatakan apresiasi dan respeknya atas semua yang dikerjakan oleh semua pihak mengenai program-program kehutanan di Indonesia, mulai dari program hutan kemasyarakatan hingga sistem verifikasi legalitas kayu yang baru dilihatnya sendiri di Korindo, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Menteri Mitchell juga menanyakan efektivitas bantuan yang diberikan Pemerintah Inggris melalui UK Aid-DFID. “Sayang kemudian tidak ada waktu yang cukup untuk berdialog,” kata Johansyah. Jatam termasuk yang tidak mendapat kesempatan berbicara dengan alasan waktu acara sudah habis.

Sesuai jadwal, acara memang berakhir pukul 12.00 Wita setelah dimulai tepat pukul 10.00 Wita. Namun demikian, menurut seorang panitia, acara terpaksa dimulai setelah pukul 10.00 Wita karena banyak peserta yang belum datang pada waktu yang sudah dijadwalkan. 

 

Wartawan sendiri pada awalnya tidak diperkenankan meliput langsung acara ini. Tidak ada alasan yang jelas yang disampaikan panitia kecuali mereka memang tidak mengundang wartawan. Karena itu, sejumlah wartawan berbagai media yang terbit di Jakarta dan Balikpapan memilih meninggalkan tempat acara. (ant)

Berita Terkait

2 Comments

  1. […] warga Samarinda yang ikut terdaftar melayangkan gugatan ini. Gugatan menyoal atas penerbitan izin pertambangan batu bara di Samarinda yang berakibat bencana ekologis bagi […]

  2. […] perusahaan batu bara yakni PT Fajar Sakti Prima dan  PT Bara Tabang di dibekukan dari seluruh aktifitas  pertambangan […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *