Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengeluhkan tumpang tindih perizinan antara pusat dan daerah. Kondisi ini yang menghambat proses investasi di daerah.
“Banyak kementerian yang memberikan izin di daerah daerah,” kata Ketua Umum Apkasi, Isran Noor, di Balikpapan, Minggu (9/2).
Isran mengaku menampung keluhan kepala daerah soal tumpang tindih perizinan ini antara daerah dengan pusat. Pihak swasta dan investor tentunya menunggu kepastian hukum atas investasinya di daerah daerah.
Sesuai Undang Undang Otonomi Daerah, menurut Isran hanya daerah yang punya wewenang menerbitkan perizinan investasi. Pusat sudah menyerahkan kewenangannya sehubungan pengelolaan sumber daya alam di masing masing daerah.
Pada prakteknya, Isran mengatakan pusat masih mengkontrol pelaksanaan investasi daerah. Hal ini membuat proses birokrasi makin panjang terjadi di daerah hingga pusat.
Sehubungan itu, Isran meminta pemangkasan-pemangkasan, khususnya terhadap struktur organisasi birokrasi yang dianggap sudah tidak perlu. Dia menambahkan, peran birokrasi sangat penting dalam penyelenggaraan negara, sehingga tercapai kesejahteraan.