“Dua sertifikat dan satunya segel. Yang bermasalah ini panjang 30 meter kali lebar 40 meter. Karena ada tumpang tindih lahan ini ya jadi kendala kita tidak bias bebaskan,” kata Kabag Perlengkapan Pemerintah Kota (pemkot) Balikpapan M Arsyad usai hearing dengan Komisi II, Selasa (27/3).
Masalah ini kata Arsyad baru diketahui satu bulan lalu saat pengukuran di lokasi. Solusinya kata Arsyad pihaknya akan mempertemukan tiga pemilik lahan. “ Nah susahnya lagi pemilik lahan itu satunya ada didaerah lain di Jawa, dulu orang Balikpapan itu pak Hartono sekarang sudah ngak. Mau sama siapa kita selesaikan kalau orangnya tidak ada,” ujarnya.
Tiga pemilik dilahan yang sama ini dimiliki oleh Hartono, H Sarwani, M Syukur. Tambah Arsyad pihaknya akan melakukan penyelusuran berkas dan dokumen dengan melibatkan instansi terkait yakni BPN sehingga akan diketahui siapa pemilik lahan yang sesungguhnya. “ Kalau seperti ini tidak bias kita lakukan ganti rugi. Harus clear dulu,” tukasnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Fatly Parakkasi meminta pemkot melalui bagian perlengkapan dengan instansi terkait untuk menuntaskan persoalan tumpang tindih lahan di jalan masuk stadion Balikpapan. “
“Itulah kita minta secepatnya diselesiakan jangan menjadi berlarut-larut. Ya ada win-win solutionlah penyelesainya,” pinta Fatly.
Menurut Fatly, pemkot perlu melibatkan instansi terkait seperti BPN agar diketahui secara jelas kepemilikan lahan yang tumpang tindih ini. “Ya jelas harus libatkan instansi terkait. Kan stadion Balikpapan ini kan icon kota, jangan sampai stadion ini tertunda-tunda karena masalah lahan,” tandasnya