Kepolisian Daerah Kalimantan Timur meminta fatwa Mahkamah Agung terkait penafsiran Undang Undang Otonomi Daerah tentang pasal yang mengatur pemeriksaan kepala daerah. Ada beda penafsiran antara penyidik dan penuntut umum dalam memahami pasal dalam ketentuan Undang Undang Otda ini.
“Kami sudah meminta fatwa dari MA dalam penafsiran pasal pemeriksaan kepala daerah ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Imam Sumantri, Sabtu (29/12).
Imam mengaku terpaksa mengajukan fatwa MA agar diperoleh kepastian dalam pemahaman pasal pemeriksaan kepala daerah ini. Kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara, Andi Harahap sudah setengah tahun tidak kunjung diterima kejaksaan akibat beda penafsiran ini.
Menurut Imam semestinya penyidik bisa langsung memeriksa kepala daerah tanpa menunggu turunnya izin dari presiden. Dia merunut keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan Undang Undang Otda dimana pemeriksaan kepala daerah harus seizing presiden.
“Namun kejaksaan beranggapan kami harus memperoleh izin dahulu dari presiden. Mereka minta agar polisi memulai pemeriksaan saksi saksi dari awal saat ada izin dari presiden, tentu kami tolak,” paparnya.
Polda Kaltim sudah mengirimkan permohonan fatwa MA tersebut sejak November lalu lewat Mabes Polri. Sembari menunggu turunnya fatwa MA ini, Imam mengaku masih melanjutkan penyidikan kasusnya dengan memeriksa saksi saksi yang dianggap tahu pelaksanaannya.
“Kami masih menunggu, namun pemeriksaan juga tetap jalan. Nanti kalau sudah ada fatwa MA akan dilanjutkan proses penyidikan sesuai arahan sudah diberikan. Tentu polisi dan jaksa akan menuruti sesuai fatwa sudah diberikan MA,” ujarnya.
Bupati Penajam Paser Utara, Andi Harahap sudah menyandang status tersangka atas kasus tumpang tindih izin tambang batu bara. Proses penanganan kasusnya mulai terkuak ke permukaan sejak April silam dimana bupati ini kedapatan di ruang pemeriksaan penyidik.
Kasus Harahap ini bermula saat pemalsuan dokumen yang menyeret nama Jono, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Januari 2011 lalu. Kasus Jono sudah diputuskan bersalah Pengadilan Negeri Paser atas pembuatan izin ganda lahan tambang batu bara milik PT Penajam Prima Coal Indonesia (PPCI).
Selama proses pemeriksaan berjalan, penyidik menelusuri adanya pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam yang terkait. Namun, untuk memeriksa Harahap selaku kepala daerah, wajib ada izin dari presiden hingga MK akhirnya membatalkan aturan itu.