Balikpapan Hapus Bea Administrasi Kependudukan

E-KTPNewsBalikpapan –

Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur menghapus bea administrasi kependudukan masyarakat. Wali Kota Balikpapan menerbitkan instruksi penghapusan bea administrasi kependukan mulai tahun 2014 ini.

“Meniadakan denda adminsitrasi terhadap pelayanan pendaftaran penduduk,” kata Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendy, Rabu (12/2).

Penghapusan bea administrasi meliputi pendaftaran penduduk, pelayanan kartu tanpa penduduk (KTP) elektronik, pencatatan sipil, penggantian biaya cetak KTP maupun akta catatan sipil. Kebijakan ini diambil sebagai upaya memberikan kesadaran masyarakat agar tertib administrasi.

“Penghapusan segala biaya pengurusan adminstasi kependudukkan untuk mempermudah masyarakat,” ujarnya.

Pemkot Balikpapan berharap kebijakan memberikan dampak positif dalam akurasi pendataan penduduk seperti data penduduk miskin. Balikpapan sebelumnya memberlakukan kebijakan pembayaran uang jaminan saat pengurusan KTP pendatang.

Ditambahkan Rizal, dengan terintegrasi data penduduk didaerah dengan data  pemerintah pusat, diharapkan tidak ada lagi upaya pemalsuan identitas. Membebaskan biaya administrasi pengurusan KTP ini, kemungkinan bukan hanya berlaku di Balikpapan namun mungkin juga dilakukan di daerah-daerah lain di Indoensia.

Seperti diketahui sejak diberlakukan uang jaminan pengurusan KTP bagi pendatang di Balikpapan, Pemkot sempat meraup dana sebesar Rp3 miliar. Uang itu dikembalikan lagi kepada warga yang dipulangkan ke daerah asalnya karena tidak memperoleh pekerjaan di Balikpapan.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *