Sudirman menghimbau para warga yang bekerja di lepas pantai untuk melaporkan ke pengurus RT setempat agar bisa dijadwalkan kembali proses input data.
“Kita sesuaikan dengan waktu yang tersedia bagi mereka ini. Karena itu masyarakat harus aktif,” tandasnya.
Untuk memudahkan proses E-KTP bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu (pekerja di rig) ditolerir cukup dengan membawa KTP.
“E-KTP mobile ini seperti SIM keliling lah. Makanya minimal bawa KTP sehingga proses input data lebih mudah. Kalau sudah didata tinggal sidik jari, iris mata lalu tanda tangan dan foto. Itu saja prosesnya.
Diperkirakan tiap proses input data per jiwa dibutuhkan antara waktu 3-5 menit sehingga dari perhitungan disdukcapil sehari perunit alat E-KTP dapat menyelesaikan 190-200 jiwa.
“Petugas di kecamataniItu bekerja sampai jam 00.00 untuk mengejar target penyelesaian pada bulan Oktober nanti,”tambahnya.
Dengan berlakunya E-KTP ini maka pemkot sejak Mei 2012 ini tidak lagi menggunakan Perda yang lama 22 tahun 2002 melainkan menggunakan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK).
Sudirman menjelaskan dalam Perda ini, proses pembuatan KTP dilakukan secara gratis dan KTP berlaku selama 5 tahun.
“Sebelumnya berlaku tiga tahun. Sekarang lima tahun. Mereka (pendatang) yang telat melaporkan keberadaan lebih dari 30 hari kena denda Rp50 ribu. Begitu juga yang telat perpanjangan KTP lebih dari 30 hari kena denda Rp50 ribu,” jelasnya.
Selain itu Perda ini juga mengatur bagi penduduk Balikpapan yang keluar kota selama 1 tahun tanpa melaporkan maka datanya dibekukan.
“Dianggap keluar dari warga Balikpapan. Makanya diminta melapor agar diberikan surat keterangan dari Disdukcapil,” tambahnya.
Seperti diketahui sejak tanggal 8-9 Juni, Disdukcapil menggelar bimtek bagi petugas E-KTP. Proses input data dimulai pada Minggu kemarin (10/6) serentak di lima kecamatan.
Tiap kecamatan memiliki dua alat perekam data sehingga dari 10 alat yang tersedia dikecamatan tiap harinya dapat merampungkan sekitar 2000 jiwa data kependudukan.