Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur berencana menerbitkan kartu tanda penduduk (KTP) khusus untuk remaja usia 13 hingga 16 tahun. Remaja usia tersebut di Balikpapan sudah memiliki aktifitas seperti halnya orang dewasa.
“Memang ada kartu pelajar, tapi kartu ini berfungsi seperti halnya KTP,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan, Chairil Anwar, Senin (9/9).
Seperti halnya KTP, Chairil mengatakan kartu pelajar ini peruntukannya juga hanya untuk warga Negara Indonesia. Warga cukup menunjukan foto kopi kartu keluarga saat pengurusan kartu remaja di kecamatan masing masing.
“Terdaftar dalam kartu keluarga, siapa saja yang berusia 13 tahun hingga 16 tahun bisa mengurus,” ujarnya.
Para remaja ini, lanjut Chairil juga harus tercatat sebagai warga kota Balikpapan. Kantor Catatan Sipil tidak melayani warga pendatang yang belum tercatat sebagai warga Balikpapan.
“Jadi yang bukan warga Balikpapan tidak bisa, karena kan harus terdaftar di kartu keluarga, siapapun dia asal usianya 13 hingga 16 tahun,” tuturnya.
Kebijakan kartu pelajar ini juga diterapkan sejumlah daerah lain seperti Solo yang menyebutnya dengan istilah kartu insentif anak. Bedanya, Pemkot Solo memberlakukan untuk anak usia 0 hingga 18 tahun.
Jumlah anak yang terdaftar sebagai warga kota cukup besar yang mencapai 30,37 persen atau mencapai sekitar 200 ribu dari jumlah penduduk Balikpapan. Pemkot Balikpapan berencana menjalin kerjasama dengan swasta dalam pemberian fasilitas bagi pemilik kartu pelajar Balikpapan.
“Nanti kita akan kembangkan , misalnya dengan perusahaan-perusahan yang peduli dengan anak kita lakukan MoU, seperti nanti ada diskon ketika mereka belanja,” paparnya.