NewsBalikpapan –
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 15 miliar bagi terdakwa nahkoda kapal MV Ever Judger, Zong Deyi. Warga negara Tiongkok ini disebut sengaja melego jangkar sehingga mengakibatkan pecahnya pipa minyak mentah di perairan Teluk Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim).
“Terdakwa terbukti melanggar ketentuan diatur dalam Undang Undang Lingkungan,” kata jaksa Ita dalam pembacaan tuntutannya, Senin (25/2/2019) pukul 15.00 Wita.
Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan masuk materi pembacaan dakwaan kasus pencemaran perairan teluk. Persidangan memasuki babak akhir sidang pidana lingkungan yang menarik perhatian hingga publik mancanegara.
Membaca berkas dakwaan, Ita menyebut, terdakwa mengakui seluruh kesalahannya dalam pemeriksaan penyidik. Warga asing ini memerintahkan mualim 1 melepas jangkar yang tanpa disadari tersangkut pipa minyak dasar laut.
Jangkar kapal menyeret pipa baja berdiameter lingkaran 20 inci setebal 12 milimeter sejauh 100 meter dari posisi semula. Pipa akhirnya pecah sehingga memuntahkan 5 ribu kilo liter minyak mentah ke perairan laut.
“Tumpahan minyak mentah mencemari perairan seluas 86 hektare di Teluk Balikpapan,” paparnya.
Ita melanjutkan, keterangan sembilan saksi ahli menyimpulkan adanya indikasi kerusakan lingkungan di sekitar perairan teluk. Hasil uji baku mutu menemukan adanya 1 miligram minyak dalam kandungan per mililiter air perairan teluk.
“Bisa diartikan pencemaran air sudah melampaui ambang batas normal toleransi,” tegasnya.
Pencemaran berujung ancaman kelestarian serta keanekaragaman hayati perairan Teluk Balikpapan. Pemerintah Indonesia pun akhirnya menderita kerugian luar biasa dalam upaya pemulihan perairan dan ancaman pencemaran.
“Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan membutuhkan biaya besar dalam pemulihan perairan,” tuturnya.
Selepas pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Kayat meminta terdakwa mempersiapkan berkas pembelaannya. Dalam pembelaan kasusnya, Zong Deyi terus didampingi sembilan pengacara yang didatangkan langsung dari Jakarta.
“Agenda pembacaan pembelaan terdakwa dilaksanakan minggu depan,” putusnya.
Selepas sidang, Zong Deyi bergegas pergi serta mengabaikan pertanyaan wartawan. Selama menjalani kasusnya, ia sudah sepuluh bulan ini menghuni sel tahanan di Rumah Tahanan Balikpapan.
Seusai sidang, koordinator tim kuasa hukum terdakwa, Beny Lesmana menghormati dakwaan dilayangkan jaksa terhadap kliennya. Menurutnya, jaksa tentunya berwenang dalam penetapan dakwaan sesuai kajian hukum berlaku di negeri ini.
“Soal besaran dakwaan ini sudah wewenang kejaksaan. Kami tidak bisa mengomentari,” katanya.