Kantor Imigrasi Balikpapan Kalimantan Timur mendeportasi warga Negara Jerman, Andreas Wirth usia 46 tahun atas tuduhan penyalahgunaan visa turis diberikan Pemerintah Indonesia. Warga Negara asing selama sebulan ini dituduh menjadi salah satu staf pengajar lembaga pendidikan Brilliant International Komplek Balikpapan Baru.
“Menyalahi ketentuan visa sudah diberikan Pemerintah Indonesia,” kata Anton Sumarsono, Kasi Pengawasan Kantor Imigrasi Balikpapan, Kamis (21/5).
Andreas masuk ke wilayah Indonesia pada 23 April lalu guna menyambangi Latifa Hanum yang merupakan pemilik Brilliant International. Pria asing ini bisa disebut adalah tenaga sukarelawan untuk mengajar bahasa Jerman pada siswa siswa Brilliant International.
“Dia merasa teknik dialeg pengajarnya salah, sehingga berinisiatif mengajari bahasa Jerman dengan benar. Tentunya tidak dibayar juga,” ungkap Anton.
Namun demikian, Anton tetap beranggapan tindakan Andreas ini tetap saja menyalahi aturan imigrasi sudah ditentukan Pemerintah Indonesia. Warga asing bekerja di Indonesia wajib mempergunakan visa bekerja serta pengurusan IMTA dan RPTKA dari Dinas Tenaga Kerja Balikpapan.
“Warga asing ini kooperatif dan menyadari kesalahannya,” paparnya.
Petugas Imigrasi Balikpapan langsung menahan paspor Andreas serta melanjutkan pemeriksaan intensif. Tim pengawasan akhirnya memutuskan untuk mendeportasi Andreas serta mencekalnya masuk Indonesia selama enam kedepan.
“Kami terbangkan ke Jakarta untuk selanjutnya menuju Frankrut Jerman sore,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Balikpapan memang sedang mengintensifkan operasi pengawasan orang asing dengan sandi Bhumi Pura Wira Wibawa. Perusahaan perusahaan swasta melengkapi berkas berkas administrasi karyawan asingnya yang tinggal di Balikpapan, Penajam dan Paser.