Perda Tanah Adat Balikpapan Siap Digodog

Rumah pesisir BalikpapanNewsBalikpapan –
DPRD Balikpapan Kalimantan Timur mendatangkan pakar Universitas Brawijaya guna membahas permasalahan tanah adat dan ulayat. Persoalan tanah kerap menjadi polemik di Balikpapan disebabkan aturannya yang belum dilindungi peraturan daerah Balikpapan.

“Diskusi publik ini akan ditindaklanjuti dengan kajian akademik untuk melahirkan perda keberadaan adat dan tanah ulayat,” kata Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong, Kamis (12/6).

Burhan mengatakan ada himbauan Badan Pertanahan Nasional Pusat agar masing masing daerah merumuskan perda tanah ulayat. Pembebahasan raperda keberadaan adat dan tanah ulayat juga bertalian dengan UU pokok agraria yang didalam mengakui keberadaan hak adat dan tanah ulayat.

Balikpapan mengacu pada Kalteng dan kota di Samarinda yang telah mengesahkan penggunaan perda tanah ulayat. Perumusan perda tanah di Balikpapan nantinya menjadi prioritas anggota legeslatif terpilih pada pemilu lalu.

“Kita akan buat ini pada DPRD yang baru,” pungkasnya.

Pakar Universitas Brawijaya, Iwan Permadi mengatakan kepemilikan tanah adat ulayat sudah diakui keberadaanya dalam Undang Undang Agraria. Dengan membuat perda, diharapkan simpul-simpul keruwetan atas kepemilikan tanah dapat diurai.

“Persoalan tanah ini ruwet. Dengan perda itu minimal kita dapat memecah simpul-simpul keruwetan,” ujarnya.

Menurutnya perda ini menentukan eksistensi keberadaan masyarakat adat. Dalam perda ini juga dapat diteruskan pada struktur masyarakatnya Balikpapan.

“Seperti di Kalteng, Paguyuban dan komunitas adat itu sudah diakui. Dan perda ini memang untuk menentukan eksistensi masyarakat adat,” tambahnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *