Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyatakan wartawati Paser TV, Normila Sariwahyuni di tempat kejadian perkara (TKP) bukan dalam rangka melaksanakan tugas jurnalistik. Dirinya disebut sebut dalam posisi pihak yang mempersengketakan tanah di Desa Rantau Panjang Kabupaten Paser Kaltim.
“Saya membantah pemberitaan yang menyebut dirinya sedang dalam tugas jurnalistik. Dia disitu untuk urusan pribadi dalam persengketaan tanah,” kata Kepala Polda Kaltim, Inspektur Jenderal Anas Yusuf, Selasa (5/3).
Anas menyebutkan hanya suatu kebetulan saja korban ini membawa peralatan jurnalistik. Berdasarkan hasil penyidikan, menurutnya wartawati ini dalam rangka persengketaan lahan seluas 7 ribu hektare dengan warga.
Namun demikian, Anas mengatakan polisi tetap memproses kasus pengeroyokan yang berakibat wartawati ini keguguran janinnya berusia 1 bulan. Polisi menetapkan tersangka dan menahan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Rantau Panjang di Polres Paser.
“Sudah ditahan dalam proses penyidikan ini dan terancam penjara 5 tahun,” tegasnya.
Polisi sedang berupaya mengembangkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi saksi dan tersangka. Ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan kesaksian dan alat bukti yang ada.
“Bisa saja korban menyebutkan pelakunya banyak tapi semua itu harus dengan alat bukti yang kuat,” ujarnya.
Seorang wartawati Paser TV, Normila Sariwahyuni usia 23 tahun harus keguguran janinnya setelah digebuki sekelompok orang. Belakangan diketahui, wartawati ini adalah anak Ketua PWI Pase, Nurdin yang sedang bersengketa kepemilikan tanah seluas 7 ribu hektare dengan warga Desa Rantau Panjang.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Rantau Panjang Kabupaten Paser Kalimantan Timur pada hari Sabtu (2/3) lalu. Dalam berbagai kesempatan, wartawati mengklaim mengalami penganiayaan berat dilakukan belasan laki laki dewasa.
Akibat kejadian ini, Yuni mengaku sudah melakukan visum sekaligus melaporkan kejadian ini pada Polres Paser. Dia menuntut agar pelaku memperoleh tindakan tegas sesuai ketentuan hukum berlaku.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan mengutuk penganiayaan ini yang menimpa wartawati Paser TV sehingga berakibat bersangkutan keguguran. Namun demikian, AJI meragukan profesionalisme wartawati tersebut melakukan tugas journalism yang belakangan diketahui terkait dengan dirinya.
“Kasus pidananya harus segera ditangani polisi, namun juga kami mempertanyakan profesionalsme Yuni yang meliput pemberitaan yang terkait dengan dirinya sendiri. Ini bisa terjadi konflik kepentingan,” kata Sekretaris AJI Balikpapan, Novi Abdi.
Karenanya, AJI Balikpapan mengevaluasi kembali niatannya memberikan bantuan advokasi pada Yuni dengan mempertimbangkan kondisinya ini. AJI Balikpapan hanya memantau penanganan kasusnya dari proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan pengadilan.