NewsBalikpapan –
Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur menerapkan kebijakan tanam pohon bagi setiap pasangan yang akan menikah. Ketentuan ini wajib dipenuhi saat masing masing pasangan mengurus perizinan di instansi kelurahan – kecamatan hingga catatan sipil.
“Awal tahun 2014 nanti setiap pasangan wajib menanam dan merawat pohon,” kata Kabag Humas dan Protokoler Pemerintah Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Senin (16/12).
Sudirman mengatakan aturan ini merupakan pengembangan kebijakan sebelumnya yang terlebih dahulu sudah diterapkan. Sebelumnya, masing masing pasangan Balikpapan wajib menyerahkan bibit pohon dalam salah satu persyaratan pengurusan izin pernikahannya.
Pemkot Balikpapan nantinya akan menentukan lokasi penanaman bibit pohon pernikahan masyarakat. Bukan hanya menanam, pasangan ini juga wajib memelihara pohon tersebut hingga menjadi besar.
Kebijakkkan tersebut berawal ketika Wali Kota Balikpapan melakukan penanam pohon di Bendali 3. Masyarakat juga aktif ikut menjaga lingkungan lewat penanaman pohon.
Sudirman optimis kebijakkan itu akan mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Karena kebijakkan menyediakan bibit tanaman bagi pasangan calon juga, mendapat respon yang positif.
Dalam beberapa tahun terakhir, bukan hanya Pemkot, pelajar, TNI, kepolisian, kalangan professional dan masyarakat memang aktif melakukan penanam pohon dibeberapa wilayah. Warga Kaltim memang diminta berpartisipasi menanam pohon dalam rangka kelestaian lingkungan Kalimantan.
