Nikah Massal Dilarang di Balikpapan

IlustrasiBalikpapan –

Kantor Agama Balikpapan Kalimantan Timur melarang setiap even nikah massal yang kerap diselenggarakan pemerintah daerah setempat. Momentum nikah massal terkadang disalahgunakan untuk legalisasi pernikahan siri warga Balikpapan.

“Sekarang saya mengambil kebijakkan tidak ada program nikah massal secara umum di masyarakat,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan M. Saifi, Senin (9/9).

Saifi mengatakan warga semestinya mentaati aturan pernikahan yang sudah diatur agama serta hukum negara. Kantor Agama nantinya baru akan melegalkan momentum pernikahan tersebut.

Prosedur pernikahan, kata Saifi terbilang mudah sehingga bisa dilaksanakan pasangan calon suami istri. Kantor Agama Balikpapan hanya mematok biaya administrasi pernikahan sebesar Rp 30 ribu.

“Biarlah sekarang masyarakat dulu belajar secara procedural, karena nikah itu mudah, murah yang susah itu kan lewat calo-calo itu,” ujarnya.

Saifi mengingatkan warga untuk mematuhi aturan pernikahan sesuai Undang Undang No 1 Tahun 1974. Ketentuan peraturan Negara tidak memberikan perlindungan hukum pada pernikahan siri.

Disamping itu, anaknya tidak bisa memiliki surat akte kelahiran maupun masuk sekolah. Karena buku nikah orang tua selalu menjadi persyaratan utama.

Sebenarnya kata dia, banyak komponen masyarakat yang mengajukkan gelar program nikah massal.  Mayoritas warga Balikpapan bisa mengerti penerapan aturan Kantor Agama.

Pemkot Balikpapan rutin melakukan kegiatan pernikahan massal setiap memperingati hari jadi kota yang jatuh pada bulan Februari. Ratusan pasangan tua muda dinikahkan sesuai ketentuan aturan agama masing masing.

Berita Terkait

1 Comment

  1. […] nantinya akan menentukan lokasi penanaman bibit pohon pernikahan masyarakat. Bukan hanya menanam, pasangan ini juga wajib memelihara pohon tersebut hingga menjadi besar. Kebijakkkan tersebut berawal ketika […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *