Marak Penghulu Iiar Balikpapan

IlustrasiBalikpapan –

Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Kalimantan Timur mengancam menindak aktifitas penghulu penghulu illegal di wilayah kerjanya. Mereka kerap menikahkan pasangan dibawah tangan mempergunakan data dokumen palsu.

“Kita laporkan ke polisi polisi dan kita tegur keras tidak boleh lagi melaksanakan pernikahan dibawah tangan dan sebagainya,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Saifi, Jumat (15/2).

Saifi meminta masyarakat agar jangan menikah melalui penghulu liar tersebut. Karena secara resmi biaya nikah itu cukup murah, karena hanya sebesar Rp 30 ribu, dan tidak ada tambahan biaya lainnya.

“Balikpapan masih ada penghulu-penghulu liar, yang bersedia menikahkan pasangan dibawah tangan, makanya kami menghimbau masyarakat jangan menikah lewat penghulu liar itu, surat edaran itu sudah kita sampaikan,” ucapnya.

Menurut Saifi, penghulu-penghulu liar tersebut, bukan hanya menikahkan pasangan dibawah tangan, mereka juga bahkan ada yang menerbitkan surat nikah sendiri.

“Kami temukan penghulu liar yang keluarkan buku nikah sendiri,” imbuhnya.

Hingga kini kata Saifi, masih banyak pasangan yang menikah dibawah tangan atau melakukan nikah siri. Hanya saja kata Saifi, pihaknya tidak memiliki data yang pasti. “Kami sulit punya data, karena mereka tidak melapor ke kita, tapi itu ada,” ujarnya.

Menikah dibawah tangan kata Saifi, akan sangat merugikan anak maupun perempuan. Karena pernikahan itu tidak tercatat atau diketahui negara, hingga tidak mendapat perlindungan hukum dan sulit mendapatkan hak-haknya.

“Karena resikonya tidak punya akte nikah, anak mereka itu sulit sekali membuat akte kelahiran, bin nya siapa, karena tidak tercatat, lalu untuk warisan dan sebagainya kaan harus jelas buat anak-anak kita kedepan, sulit untuk menuntut,” ucapnya.

Soal pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang menikah dibawah tangan, dia memperkirakan kemungkinan itu ada. “Kalau soal itu saya tidak tahu, tetapi masyarakat bisa melihat itu, kayaknya ada,” bebernya.

Sementara mengenai, pasangan yang membayar lebih diluar kententuan Rp 30 ribu, sebagai ucapan terima kasih kepada penghulu yang telah menikahkan, kata Saifi hal itu terserah toleransi masyarakat. Karena penghulu rata-rata hanya honor.

“Memang ini yang sempat menjadi ramai diperdebatkan, tapi kami tetap sampaikan bahwa biaya nikah itu Cuma Rp 30 ribu, tapi kalau mereka diundang disuruh ceramah juga disitu di suruh menanti dari jam 08.00 pagi hingga jam 10.00 siang, itu toleransi masyarakat terserah kepada penghulu yang honor-honor,” ucapnya.

Di Kota Balikpapan jumlah penghulu yang honor ada 27 yang tersebar di masing-masing KUA wilayah Kecamatan. Mereka bergantian melayani pasangan yang ingin menikah.

“Karena memang penghulu yang PNS itu Cuma Kepala KUA saja,” tuturnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *