Waduh, Cerai Balikpapan Sebanyak 1.300 Kasus

IlustrasiBalikpapan –

Kantor Kementerian Agama Balikpapan Kalimantan Timur mendata sebanyak 1.300 kasus perceraian terjadi pada tahun 2012 lalu. Sehingga hampir sepertiga pasangan menikah di Balikpapan tahun lalu yang mencapai 4.600 pasangan akhirnya berakhir di meja perceraian.

“Tahun lalu sebanyak 1.300 kasus cerai di Balikpapan,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Islam, Balikpapan, Saifi, Rabu (13/2).

Total jumlah kasus cerai, lanjut Saifi diajukan oleh pihak perempuan sebanyak 900 orang. Fakta ini berbanding terbalik dengan kasus kasus terdahulu dimana pengajuan cerai mayoritas diajukan pihak laki laki.

“Kalau dulu kaum laki-laki, sekarang perempuan. Ini yang harus dibina calon pengantin kita bagaimana membangun keluarga,” ujarnya.

Trand perceraian yang meningkat kata Saifi disebabkan banyak faktor. Mulai karena masalah ekonomi, tidak harmonis dan faktor lain.

“Kalau pernikahan dini itu data otentiknya ada di pengadilan agama kita umum saja. Termasuk karena perselingkuhan kita tidak ada data riil nya tapi kan masyarakat melihat kenyataan itu ada,” tandasnya.

Karenanya, Kantor Agama Balikpapan rutin menggelar orientasi bagi penyuluhan  agama Islam  bagi calon pengantin.  Mereka mendatangkan 50 penyuluh agama untuk mensosialisasikan membangun keluarga harmonis.

Tim ini, kata Saifi terjun langsung membina jiwa murid murid jenjang SMA dan SMK se kota Balikpapan. Penyuluhan ditujukan bagi mereka yang hendak melangsungkan pernikahan usai kelulusannya.

“ Seperti SMA/SMK atau Aliyah mereka kan pasti ada yang minat untuk menikah cepat. Ini perlu bekal kekuatan mental, pemahaman mereka untuk membangun hubungan suami istri yang baik,” jelasnya.

Saifi juga mengimbau agar masyarakat menghindari pernikahan siri atau dibawah tangan. Pernikahan siri di Balikpapan diakui masih ada karena masih adanya penghulu liar yang bukan dibawah kordiansi kementerian agama.

“Menikah siri yang rugi perempuan dan anaknya karena sulit membuat surat akte nikah dan akte kelahirannya. Juga hukum waris harus jelas bagi keturunannya,” katanya.

Berita Terkait

1 Comment

  1. […] pengembangan kebijakan sebelumnya yang terlebih dahulu sudah diterapkan. Sebelumnya, masing masing pasangan Balikpapan wajib menyerahkan bibit pohon dalam salah satu persyaratan pengurusan izin […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *