LBH Setyanegara Telusuri Kematian Wartawan Kotabaru

NewsBalikpapan –

Kematian wartawan portal berita, Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf (42) di sel Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru Kalimantan Selatan belum menemui titik akhir. Lembaga Bantuan Hukum, Setyanegara bertekat menelusuri sebab musabab kematian kliennya ini yang tersangkut ketentuan pasal Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) soal pencemaran nama baik serta ujaran kebencian.

“Kami menurunkan tim investigasi untuk mengetahui penyebab kematian M Yusuf,” kata Nawawi, Advokad LBH Setyanegara saat dihubungi, Selasa (12/6).

LBH Setyanegara memberikan pendampingan hukum M Yusuf menyusul adanya laporan pidana PT MSAM Join Inhutani II ke kepolisian. Perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Andi Syamsuddin Arsyad yang juga pengusaha batu bara Kalsel.

Muhammad Yusuf memang gencar memberitakan soal tuduhan penyerobotan lahan dilakukan perusahaan bernama panjang Multi Sarana Agro Mandiri ini. Atas laporan berita berita ini pula, Polres Kotabaru langsung menahan sekaligus menetapkan status Muhammad Yusuf dengan berpatokan ketentuan Undang Undang ITE.

Fokus investigasi LBH Setyanegara, kata Nawawi adalah menuntut alat bukti hasil otopsi kematian korban dari RSUD Kotabaru. Ia juga akan meminta kronologis mendetail soal kematian kliennya ini dari intitusi Kejaksaan Negeri Kotabaru.

“Kasusnya sudah dilimpahkan kejaksaan dari sebelumnya dilakukan kepolisian,” tuturnya.

Nawawi mengendus adanya kejanggalan dalam kematian korban yang semestinya memperoleh perhatian penuh intitusi kejaksaan. Apalagi soal kasusnya, Muhammad Yusuf bersengketa dengan perusahaan milik pengusaha paling berpengaruh di Kalsel.

“Aparat main tangkap saja dalam menyidik kasus ini, tanpa mempertimbangkan statusnya sebagai wartawan yang harus memperoleh perlakuan sesuai Undang Undang Pers,” sebutnya.

“Kalau memang polisi sudah koordinasi dengan Dewan Pers, silakan tunjukan bukti resmi surat dari Dewan Pers,” imbuhnya.

Polres Kotabaru menyebutkan, korban memang memiliki rekam jejak medis penyakit jantung sesuai catatan rumah sakit. Polisi tidak menemukan tanda tanda adanya kekerasan fisik ditemukan dalam tubuh Muhammad Yusuf ini.

“Ada riwayat penyakit jantung, menderita sesak nafas saat kejadian,” kata Kapolres Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Suhasto.

Guna memastikan penyebab kematiannya, Suhasto meminta hasil visum et repertum dari RSUD Kotabaru. Pihak rumah sakit memastikan penyebab kematiannya adalah faktor riwayat penyakit yang sejak lama diderita tahanan ini.

“Sudah (diotopsi). Sudah dimintakan visum et repertum, kemudian dicek, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” paparnya.

Soal penyidikan kasusnya, Suhasto menyatakan pemberkasan sudah dinyatakan lengkap serta diterima kejaksaan. Polisi sudah melimpahka berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti penunjang kasusnya. barang bukti.

“Kebetulan ini kan ada laporan. Itu kita proses, kemudian  diserahkan kejaksaan, pelimpahan tersangka dan barang bukti,” tuturnya.
Kasus bermula saat perusahaan kelapa sawit menyoal berita Muhammad Yusuf ditulis di portal berita www.kemajuanrakyat.co.id. Sebelum memproses kasusnya, polisi berkomunikasi dengan Dewan Pers guna menentukan apakah laporannya masuk dalam katagori sengketa pers atau pidana umum.

Pertengahan bulan April lalu, Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo mengaku berulang kali menerima klarifikasi soal media massa cetak dan elektronik dari kepolisian. Polisi mempertanyakan keabsahan sejumlah media massa berdasarkan kasus hukum sedang ditangani.

“Kami menerima sejumlah pertanyaan dari polisi, termasuk salah satunya media online Kemajuan Rakyat ini,” paparnya.

Kala itu, Stanley menyebutkan, media online Kemajuan Rakyat belum tercatat sebagai salah satu media massa tersertifikasi Dewan Pers. Dewan Pers mengkatagorikan portal berita ini sebagai media sosial yang tidak terlindungi dalam aturan Undang Undang Pers.

Stanley mengatakan, era globalisasi ini bermunculan ribuan media massa online per harinya di Indonesia. Ironisnya, mayoritas media massa ini belum mengkedepankan sejumlah aturan kode etik jurnalistik sudah ditetapkan Dewan Pers.

“Bermunculan media online yang berujung permasalahan pidana seperti pemerasan dan lain lain. Mereka ini akhirnya yang berurusan dengan polisi,” ungkapnya.

Media massa tercatat di Dewan Pers, kata Stanley harus memenuhi sejumlah kriteria seperti diantaranya menjalankan kode etik jurnalitik, berbadan hukum dan  memenuhi aspek aspek perusahaan yang baik dalam sistim penggajian karyawan. Perusahaan media massa ini juga harus lolos proses verifikasi dilaksanakan Dewan Pers dalam kurun waktu tertentu.

“Kami cek langsung di lapangan dalam beberapa tahap. Jangan sampai kami cek sekarang ada namun besoknya sudah menjadi toko atau rumah warga. Perusahaan medianya harus benar benar berjalan untuk membayar gaji wartawan,” tegasnya.

Organisasi profesi wartawan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan turut berduka atas meninggalnya, Muhammad Yusuf. Wartawan satu ini punya keberanian luar biasa mengabarkan berita berita yang luput dari pemberitaan media mainstraim lainnya.

“Meninggalnya saat masih berstatus tahanan dan terdakwa dalam kasus pencemaran nama sebab berita-berita yang dibuatnya sungguh membuat kami prihatin,” kata Ketua AJI Balikpapan, Defi Alamsyah.

AJI Balikpapan memahami apa yang disampaikan Dewan Pers dalam rilisnya mengenai kasus ini.  Aparat hukum sampai sejauh ini sudah mengikuti prosedur yang seharusnya, di mana polisi meminta pendapat Dewan Pers sebelum menentukan jalan perkara.

“Ini sesuai dengan nota kesepahaman antara Kapolri dengan Dewan Pers,” ungkapnya.

Sehubungan itu, AJI Balikpapan menyerukan para jurnalis bekerja dengan profesional, terutama dengan mematuhi panduan yang diberikan Kode Etik Jurnalistik.  Satu tanda profesionalisme itu adalah untuk kepentingan umum,  hak asasi publik, bukan untuk kepentingan golongan tertentu, berimbang, dan tidak menghakimi.

Meski begitu, AJI Balikpapan mendukung upaya penuh berbagai pihak yang akan melakukan invetigasi mendalam soal kematian wartawan Kotabaru ini. Defi berharap proses investigasi mampu mengungkap sebenarnya penyebab kematian wartawan Muhammad Yunus ini.

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *