Kebun Sawit Tanpa Izin Dilaporkan Polisi

NewsBalikpapan –

LSM Lembaga Lingkungan Hidup (L2HI) melaporkan PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Perkebunan kelapa sawit ini dituduh beroperasi tanpa dokumen hak guna usaha (HGU) pengelolaan perkebunan kelapa sawit seluas 19.974 hektare di Simenggaris Nunukan Kalimantan Utara.

“Saya melaporkan Perusahaan sawit ini ke Polda Kaltim. Mereka melakukan usahanya tanpa izin,” kata Direktur L2HI, Andi Anto Ali Agus di Balikpapan, Senin (30/1).

Andi mengatakan PT NJL memang sempat mengantongi izin HGU diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 2003 silam. Namun masa enam bulan terakhir, menurutnya BPN mencabut penerbitan izin disebabkan tumpang tindih dengan hutan produksi dan perusahaan lain.

PT Adindo Hutani Lestari memang melaporkan PT NJL atas tuduhan menduduki kawasan secara tidak sah. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dituduh menguasai area Adindo seluas 3.510 hektare .

“Kasusnya sudah punya kekuatan hukum tetap dengan terpidana yakni M Ramli (Direktur NJL), Sukodi  dan Purwanto (BPN Kaltim). Putusan pengadilan pada tahun 2013 silam,” ujarnya.

Namun faktanya, Andi menyebutkan PT NJL masih bebas melakukan seluruh aktifitas perkebunan dari proses pembibitan, replanting hingga panen kelapa sawit. Dia mengatakan aparat penegak hukum Nunukan abai dalam penegakan hukum perkebunan ini.

Sehubungan itu, Andi meminta Polda Kaltim melakukan tindakan tegas terhadap praktek perkebunan kelapa sawit ilegal di Nunukan. Termasuk diantaranya memberikan sanksi terhadap oknum aparat yang sengaja melakukan pembiaran pelanggaran izin PT NJL.

“Sehubungan itu kami melaporkan ke Polda Kaltim agar dilakukan tindakan tegas. Sementara ini berkas laporannya masih harus diperbaiki dengan kelengkapan pendampingnya,” ujarnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *