Puluhan warga menutup akses jalan pertambangan PT Kideco Jaya Agung di Kilometer 8 Desa Lolo Kuaro Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Selasa (9/12/2014). Warga merebahkan baleho raksasa di akses jalan masuk perusahaan tambang batu bara untuk beberapa waktu lamanya.
Warga menuntut besaran ganti rugi lahan perkebunan kelapa sawitnya yang ditambang Kideco. Tuntutan ganti rugi berkisar hingga menyentuh angka Rp 50 miliar untuk keperluan 12 kepala keluarga Desa Lolo sesuai keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan kepemilikan lahan pertambangan jadi lokasi sengketa.
Proses negosiasi warga dan Kideco berlangsung alot yang diwakili masing masing pengacaranya. Sembari perundingan berlangsung, aparat kepolisian menyingkiran penghalang baleho
Pendudukan jalan akses batu bara sempat membuat angkutan pengangkut batu bara di Kilometer terhambat, namun puluhan personel kepolisian dari Polres Paser mengamankan agar tidak membahayakan warga maupun truk pengangkut batu bara.
Aksi penutupan berlangsung singkat karena aparat berhasil menyingkirkan baliho putih yang bertulisan perihal permohonan penjelasan pelaksanaan putusan mahkama agung yang keluarkan PTUN samarinda.
Proses perundingan besaran ganti rugi berlangsung marathon dimana Kideco menolak memenuhi besaran nilai tuntutan warga. Warga akhirnya menurunkan besaran nilai tuntutan sebesar Rp 2 miliar, Rp 1 miliar hingga akhirnya sebesar Rp 50 juta per kepala keluarga plus jasa pengacara.
“Kideco itu sudah banyak untung, ngak rugi kalau kasih ke warga yang minta ganti rugi. Ini sudah hampir 15 tahun tidak tuntas,” kata Abdulloh perwakilan warga desa Lolo yang juga tokoh masyarakat desa Lolo.
Pengacara Kideco, Hotman Buta Butar mengatakan akan menyampaikan tuntutan tersebut pada manajemen perusahaan. Namun demikian, dia menyebutkan Kideco berkomitmen hanya menawarkan angka Rp 30 juta per masing masing kepala keluarga.
” Besaran itu tidak logis dan sulit untuk dikabulkan. Kita tawarkan 30 juta plus biaya untuk pengacara warga,” tuturnya.
Pihak pengacara Kideco berharap ada jalan keluar atas persolan ini. Masyarakat desa lolo diharapkan legowo menerima tawaran perusahaan. Menurut kasus ganti rugi pernah dilakukan sebelumnya pada tahun 90an. ” Kita tetap tawarkan tali asih biar tidak rugi,” katanya.
1 Comment
[…] (NJL) ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Perkebunan kelapa sawit ini dituduh beroperasi tanpa dokumen hak guna usaha (HGU) pengelolaan perkebunan kelapa sawit seluas 19.974 hektare di Simenggaris […]