Puluhan karyawan perusahaan batu bara, PT Kalimantan Lestari Raharja melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Balikpapan Kalimantan Timur menuntut pelunasan pesangon masa kerjanya. Karyawan meminta perusahaan membayar pesangon sebesar dua kali ketentuan sesuai ketentuan Undang Undang Tenaga Kerja.
“Kami menuntut pembayaran dua kali sesuai ketentuan. Perusahaan tidak bisa menunjukan hasil audit public yang menyebutkan kondisinya sudah benar benar tutup,” kata kuasa hukum, Eben Marwi saat dihubungi, Rabu (27/1).
PT Kalimantan Lestari Raharja mengumumkan memutuskan hubungan kerja (PHK) sebanyak 360 karyawannya mulai bulan November 2015 lalu. Perusahaan tambang batu bara mengalami kesulitan keuangan sejak setahun terakhir menyusul kian lesunya ekonomi global saat ini.
Eben mengatakan PHK karyawan hanya menjadi strategi bisnis perusahaan dalam mensiasati lesunya industry pertambangan batu bara. Menurutnya PT Kalimantan Lestari Raharja nantinya hanya berganti nama dengan merevisi seluruh ketentuan kontrak karyawan sebelumnya.
“Mereka hanya ganti baju saja, kemudian merevisi kontrak kerja. Kondisi ekonomi saat ini membuat mereka kesulitan melaksanakan kewajiban sesuai kontrak lama,” paparnya.
Sehubungan itu, Eben menuntut perusahaan membayar dua kali pesangon sebesar Rp 3 miliar bagi 60 karyawan perusahaan yang diwakilinya. Dia meminta agar perusahaan langsung membayar lunas pesangon ini tanpa dicicil.
“Ada karyawan yang menerima pesangon secara dicicil selama 6 bulan. Ternyata perusahaan hanya membayar selama sebulan saja, sisanya tidak ada lagi pembayaran,” ungkapnya.
Selain itu, Eben juga menuntut pelunasan gaji selama tiga bulan sejak November hingga Januari ini sebesar Rp 4,5 miliar. Menurutnya kedua pihak masih mempunyai hubungan kerja selama prosesnya sedang bersengketa.
“Perusahaan dan karyawan masih terikat hubungan kerja selama bersengketa. Sehingga perusahaan dan karyawan masih melaksnakan kewajibannya masing masing,” ujarnya.
Hingga saat ini masih terjadi proses negosiasi antara karyawan dengan perusahaan batu bara yang berkantor pusat di Balikpapan. Karyawan sudah berancang ancang mendaftarkan sengketa ini dalam gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial Kalimantan Timur.
PT Kalimantan Lestari Raharja merupakan perusahaan kontraktor eksplorasi tambang batu bara di Kutai Kartanegara. Perusahaan merupakan anak perusahaan Karebet Mas Grup yang memiliki spesialisasi pertambangan batu bara di Kalimantan.
1 Comment
[…] itu, Andi meminta Polda Kaltim melakukan tindakan tegas terhadap praktek perkebunan kelapa sawit ilegal di Nunukan. Termasuk […]