Kepolisian Daerah Kalimantan Timur selama dua hari membuntuti aktifitas keseharian terpidana korupsi, Udin Mulyono di Kota Bontang. Polisi ingin memastikan bahwa memang napi koruptor ini benar benar tidak kembali menjalani proses tahanan di Lapas Bontang.
“Selama dua hari penyidik kami membuntuti terpidana ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar, Rosyanto Yudha Hermawan, Kamis (28/1).
Selama dua hari tersebut, Rosyanto mendapati aktifitas Udin Mulyono ini layaknya masyarakat bebas lainnya. Padahal semestinya, Udin Mulyono masih menjalani masa tahanan hingga 2017 atas kasus korupsi peningkatan jalan Jalan RE Martadinata Lhoktuan dengan kerugian negara Rp 297 juta.
“Saat ini kami tahan, dia tanpa status apapun. Permohonan asimilasi (bebas bersyarat) juga mash dalam proses usulan dan belum mendapatkan persetujuan,” ujarnya.
Sehubungan itu, Rosyanto langsung menahan Udin Mulyono saat ditemui penyidik di wilayah Bontang Utara. Penyidik memancing kedatangan pelaku untuk suatu keperluan proses penyidikan kasus korupsinya.
“Kami pancing dan langsung ditahan. Kami membutuhkannya dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Saat penahanan tersebut, Rosyanto menyebutkan tersangka sempat berdalih mengantongi surat bebas bersyarat diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM. Namun dia tidak menunjukan bukti surat bebas bersyarat tersebut pada penyidik di lapangan.
“Lapas Bontang sempat meminta kembali napi ini, namun kami tolak. Karena secara institusi, kami harus memastikan langsung pada Kementerian Hukum dan HAM. Kami sudah menyuratinya,” paparnya.
Napi koruptor Udin Mulyono memang masih menjalani masa hukuman 4 tahun penjara kasus infrastruktur dengan kerugian Negara Rp 297 juta. Namun belum usai menjalani masa hukuman, dia kembali tersangkut kasus korupsi anggaran KONI Bontang 2013 dengan kerugian Rp 5,6 miliar dari total anggaran sebesar Rp 15 miliar.
Sehubungan kasus ini, Polda Kaltim sudah menyita uang Rp 500 juta hasil korupsi anggaran KONI Bontang. Uang tersebut merupakan pengembalian tersangka, Udin Mulyono yang menjabat Ketua KONI Bontang tahun 2013 silam.
Kasus korupsi ini menjerat tiga petinggi KONI Bontang saat ini yakni Udin Mulyono (ketua), Samsuri Sarman (ketua harian) dan Hernawati (bendahara). Penyidik Tindak Pidana Korupsi bertekat segera menuntaskan perkara ini serta melimpahkan berkasnya pada Kejaksaan Tinggi Kaltim. Polisi menargetkan berkas perkaranya sudah diterima kejaksaan pada bulan Februari nanti.
Saat penyidikan polisi, Udin Mulyono hanya tersenyum lebar kala bertemu media massa di Kantor Tipikor Polda Kaltim. Sejak pagi, wartawan memang menunggu proses pemeriksaan tersangka sekaligus terpidana korupsi ini.
1 Comment
[…] 109 eks Gafatar Tana Merah Samarinda Kalimantan Timur dipulangkan ke daerah asal, Sabtu (30/1) pagi ini. Sebagian diantara eks Gafatar […]