Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur menolak gugatan perdata, Adelina Perdata alias Adelina Damm atas Tabloid Gugat Jawa Pos Grup. Hakim terdiri Ridwantoro, Adeng Abdul Kohar dan Nugrahini Meinastiti menerima eksepsi dilayangkan kuasa hukum Grup Jawa Pos yang diwakili kuasa hukum Fadjri Zam Zam dan Eny Triwulandari.
“Menolak gugatan ini,” kata Ketua Majelis Hakim, Ridwantoro dalam pembacaan putusannya, Selasa (3/11).
Hakim menilai penggugat harus terlebih dahulu melaporkan sengketa pemberitaanya pada Dewan Pers terlebih dahulu. Dewan pers nantinya yang akan menentukan pokok permasalahan apakah terkait sengketa pers ataukah masuk unsur pidana maupun perdata.
“Termasuk diantaranya memberikan hak jawab maupun permohonan maaf pada pihak tergugat,” tegasnya.
Pengadilan memberikan waktu 12 hari pada masing masing pihak untuk mempertimbangkan putusan ini. Keduanya masih punya hak guna mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Pimpinan Redaksi Tabloid Gugat, Ajid Setiawan mengaku lega dengan putusan pengadilan yang memenangkan medianya. Dia memberikan apresiasi pada pengadilan Balikpapan yang mempertimbangkan penggunaan Undang Undang Pers.
“Terasa lega adanya putusan ini,” paparnya. Adapun kuasa hukum penggugat, Erick Suwangi dan Santiyono Esek langsung meninggalkan ruangan usai persidangan.
Adelina Damm menggugat perdata Tabloid Gugat atas pemuatan berita berjudul ‘Bugil di Depan Camera’ pada bulan Desember 2014 lalu. Adelina yang disebut sebagai model bugil professional merasa namanya dicemarkan dengan adanya berita ini.
Ajid Setiawan mengatakan berita soal Adelina Damm ini dicuplik dari berbagai media massa online nasional. Dia menilai gugatan kerugian material dan immaterial sebesar Rp 3,3 miliar adalah salah alamat dilayangkan pada Tabloid Gugat.